MATARAM – Bawaslu NTB menyayangkan ada deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di arena Hultah NWDI di Anjani, Lombok Timur, Minggu (29/10).
Deklarasi dukungan oleh PB NW itu dilakukan di hadapan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Kementerian Agama Wilayah NTB Zamroni Aziz. “Kita sayangkan ada deklarasi dukungan terhadap kandidat bacapres dan bacawapres,” sesal Anggota Bawaslu NTB Suhardi, Selasa kemarin (31/10).
Menurutnya, siapa pun memiliki hak konstitusi untuk deklarasi dukungan. Hanya saja, deklarasi dukungan itu momennya tidak tepat. Lantaran dilakukan di hadapan Menteri Agama RI dan Kepala Kemenag NTB. “Dan kehadiran Menteri Agama RI tentu dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Demikian juga dengan Kepala Kemenag NTB dan bersangkutan berstatus ASN,” jelasnya.
Ia menilai, deklarasi dukungan itu seharusnya tidak dilakukan pada momen tersebut. Kendati belum ada aturan dilanggar, namun sebaiknya, semua pihak perlu memberikan contoh pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Caranya dengan tidak mendeklarasikan dukungan di hadapan pejabat negara, jika memang kehadirannya dalam kapasitas sebagai pejabat negara.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengingatkan, agar semua pihak tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang secara undang-undang dalam kegiatan politik praktis. Ia menegaskan, Bawaslu akan memproses jika ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait keterlibatan pihak yang dilarang dalam kegiatan politik praktis. “Kita berharap, semua pihak mematuhi aturan,” tandasnya. (yan)