MATARAM — Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah merekomendasikan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS (tempat pemungutan suara), yakni tepatnya di TPS 6 Kramat Jati, Pujut, Loteng.
Ketua Bawalu NTB, Itratip menyampaikan, PSU digelar di TPS tersebut, lantaran ada pemilih yang mencoblos dua surat suara, baik di Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati Loteng. Hal itu terungkap, setelah beredar video adanya pemilih yang mencoblos dua surat suara, baik Pilgub dan Pilbup Loteng di bilik suara. “Satu TPS ini saja yang sudah direkomendasikan untuk digelar PSU,” kata pria asal Lombok Utara ini, Sabtu (30/11).
Dia mengakui, sejauh ini ada dua kabupaten yang telah menyampaikan kepada Bawaslu NTB, terkait adanya potensi PSU, yakni Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat. Dimana untuk Kabupaten Sumbawa Barat, dia mengakui sejauh ini masih tahap kajian dan telaah yang mendalam.
Namun dia memperkirakan besar kemungkinan ada PSU di satu TPS di Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. PSU digelar lantaran ada pemilih yang diketahui mencoblos surat suara diluar TPS. “Yang sudah kita terima laporan rekomendasi PSU baru di Loteng,” ujar Itratip.
Kemudian terkait adanya temuan ratusan surat suara yang telah tercoblos di salah satu TPS di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Itratip mengatakan, adanya temuan ratusan surat suara yang sudah tercoblos terlebih dahulu itu dikategorikan sebagai surat suara rusak atau batal.
Surat suara tercoblos itu ditemukan sebelum dimulai pemungutan suara di TPS. Sehingga ratusan suara surat tercoblos itu dianggap sebagai surat suara yang rusak atau batal. “Ini kita anggap sebagai surat suara rusak atau batal,” tegasnya.
Dia tidak menampik kemungkinan adanya potensi tindak pidana Pemilu (Tipilu) dalam temuan kasus surat suara tercoblos lebih dahulu tersebut. Pasalnya, pihak Bawaslu masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ratusan surat suara tercoblos lebih dahulu di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Jika ditemukan ada unsur kesengajaan dalam kasus surat suara tercoblos tersebut, maka pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan itu bisa dipidanakan.
“Kita tunggu saja proses penyelidikan,” terang Itratip.
Terpisah, Komisioner KPU NTB Divisi Hukum, Mastur mengatakan, per hari Minggu (1/12), pihaknya sudah menerima ada dua rekomendasi digelar PSU, yakni satu TPS di Loteng, dan satu TPS di Kabupaten Sumbawa Barat.
Namun demikian, KPU belum mengamini rekomendasi PSU yang direkomendasikan Bawaslu tersebut. Karena sejauh ini kata dia, KPU masih mempelajari dan menelaah terhadap keputusan Bawaslu yang merekomendasikan PSU di dua kabupaten tersebut. “Rekomendasi Bawaslu masih kita pelajari untuk digelar PSU,” pungkasnya. (yan)