MATARAM — Bawaslu NTB memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan pada Pilkada Serentak Tahun 2024, untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
“Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi,” kata Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, Jumat kemarin (22/11).
Diungkapkan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, yang diambil dari sedikitnya 1.166 kelurahan/desa di 117 kecamatan, dan 10 kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, pada tanggal 10 sampai tanggal 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasil dari pemetaan tersebut adalah sebagai berikut: 4 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi; 1-Sebanyak 2.711 TPS terdapat pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut; 2-Sebanyak 2.065 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri); 3-Sebanyak 612 TPS yang Terdapat terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); dan 4-Sebanyak 571 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Sedangkan 8 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi yakni; 1-Sebanyak 444 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS; 2-Sebanyak 249 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK); 3-Sebanyak 249 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; dan 4-Sebanyak 166 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Berikutnya, 5-Sebanyak 117 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 6-Sebanyak 116 TPS yang sulit dijangkau karena kendala secara geografis dan cuaca; 7-Sebanyak 115 TPS yang yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 8-Sebanyak 112 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti rawan banjir, longsor, cuaca ekstrem, gempa, dan lainnya.
Kemudian 13 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi, yakni ; 1-Sebanyak 91 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan; 2-Sebanyak 79 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 3-Sebanyak 76 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 4—Sebanyak 74 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; dan 5-Sebanyak 70 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
Selanjutnya, 6-Sebanyak 66 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; 7-Sebanyak 59 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU); 8-Sebanyak 46 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; 9-Sebanyak 35 TPS di dekat wilayah kerja, seperti wilayah lingkar pertambangan; 10-Sebanyak 25 TPS di Lokasi Khusus (Lembaga Pemasyarakatan, Pertambangan, dan wilayah relokasi); 11-Sebanyak 25 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS; 12-Sebanyak 17 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; dan 13-Sebanyak 6 TPS TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. (yan)