Bawaslu Panggil Gubernur

Suhardi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tahap pembuktian dalam sidang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang digelar oleh Bawaslu NTB di pilkada Sumbawa masih terus berjalan.

Dijadwalkan dalam sidang tahap pembuktian akan digelar senin hari ini (4/1), Bawaslu NTB akan menghadirkan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah sebagai pihaknya terkait akan diminta keterangan oleh Bawaslu dalam sidang TSM tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi diajukan oleh kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor, diduga ada keterlibatan Gubernur NTB dalam pelanggaran TSM yang memengaruhi pilihan pemilih di pilkada Sumbawa.

Bawaslu perlu meminta keterangan dan klarifikasi dari Gubernur sebagai pihak terkait dalam dugaan pelanggaran tersebut. “Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada Gubernur untuk hadir dalam sidang Bawaslu sebagai pihak terkait,” kata Divisi Hukum Data dan Humas Bawaslu NTB, Suhardi, Minggu (3/1).

Sesuai undang-undang pilkada dan peraturan Bawaslu pasal 38 yang berbunyi “Untuk memperkuat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, majelis pemeriksa dapat menghadirkan lembaga terkait sesuai kebutuhan pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM”. Dalam pemanggilan itu, pihaknya ingin mendengar keterangan dari lembaga terkait mengenai pelaksanaan anggaran tahun 2020 di dinas pertanian, dinas perikanan, dan dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov NTB. “Kita harapkan Gubernur sebagai pihak terkait bisa hadir memberikan keterangan di sidang Bawaslu,” ucap mantan Anggota KPU Lombok Barat tersebut.

Terkait kemungkinan hadir atau tidak Gubernur untuk memberikan keterangan dalam sidang Bawaslu. Suhardi memilih tidak mau berspekulasi. “Kita tunggu saja. Semoga beliau hadir memberikan keterangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam sidang tahap pembuktian, Bawaslu sudah secara adil dan proporsional memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor untuk menghadirkan saksi-saksi. Saksi-saksi hadirkan oleh kedua belah pihak tersebut yakni saksi fakta yang melihat dan mengetahui kejadian atau peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. “Puluhan saksi sudah kita dengarkan keterangan dibawah sumpah, baik saksi dari pelapor dan terlapor,” tandas Suhardi juga Anggota majelis sidang tersebut.

Sesudah tahap pembuktian, direncanakan sidang berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan. Pembacaan putusan final dalam sidang Bawaslu NTB akan ditargetkan bisa dilaksanakan tanggal 11 Januari.

Sesuai aturan, Bawaslu diberikan kesempatan selama empat belas hari menggelar persidangan dugaan pelanggaran TSM di pilkada Sumbawa.

“Dengan mengacu aturan itu, Akhir pekan ini sudah harus ada keputusan final Bawaslu,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda