Bawaslu Nyatakan 10 ASN Langgar Netralitas

Bawaslu Nyatakan 10 ASN Langgar Netralitas
REKAP: Anggota Bawaslu NTB Suhardi menunjukkan data oknum ASN yang melanggar UU ASN.( AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bawaslu NTB mencatat ada 10 aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan melanggar netralitas. Hal itu diketahui berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota hingga 24 Januari.  “Ada sepuluh ASN kita nyatakan melanggar UU Netralitas ASN,” kata Divisi Data, Informasi, dan Humas Bawaslu NTB Suhardi di Kantor Bawaslu NTB, Senin (27/1) kemarin.

Terhadap 10 ASN ini, Bawaslu sudah melayangkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar para ASN itu diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada. 

Adapun 10 ASN tersebut antara Dokter RSUP NTB/Dosen ASN Unram dr. Akhada Maulana, Kadis Perdagangan NTB Putu Selly Andayani, Kepala BPBD NTB Ahsanul Khalik, Dosen ASN Unram Muhammad Sukri, Kadis Kominfo Lombok Utara Muhammad, Kasubag TU BPKAD NTB Dewi Noviany, Kepala Sekolah Dasar 07 Sumbawa Besar Amiruddin, Kadis Dikpora Dompu Ichtiar, Kabid Dikdas Dompu Zainal Afrodi, Kadisnakertrans Dompu Abdul Sahid. “Ini ASN sudah direkom ke KASN, agar ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan berlaku,” ungkap mantan Komisioner KPU Lombok Barat tersebut.

Selain itu, saat ini ada sebelas ASN masih dalam proses penanganan terkait dugaan pelanggaran UU ASN. Antara lain Kepala Bappeda Sumbawa Junaidi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumbawa Arief, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tarunawan, Kepala Diskeswan Kabupaten Sumbawa Junaidi, Kepala Dinas Pertanian Sirajuddin. Selanjutnya Kepala Dinas Pangan Kabupaten Sumbawa Syafruddin Nur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa Dirmawan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Sumbawa Rachman Ansori, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Arfansyah, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Sumbawa Kaharuddin. Kemudian Dosen Unhas Makasar Prof. Mansyur juga diklarifikasi Bawaslu Dompu.

Pihaknya memperkirakan jumlah ASN yang melanggar akan terus bertambah. Pasalnya, ada sejumlah kabupaten/kota belum menyampaikan kepada Bawaslu NTB terkait hasil klarifikasi dan kajian. Misalnya Bawaslu Lombok Tengah.

Keseluruhan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu kabupaten/kota bermuara pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pada Pasal 6 huruf d dan h dijelaskan dengan terang benderang bahwa PNS atau ASN harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan PNS dituntut untuk harus profesional, netral, dan bermoral tinggi.

Tidak hanya itu saja, dalam peraturan yang sama pada Pasal 11 huruf c, etika diri sendiri sebagai PNS diatur untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. “Tren pelanggaran pada pra tahapan pencalonan pilkada 7 kabupaten/kota di NTB memang sangat potensial pelanggaran akan dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang tergerak syahwat politiknya untuk maju pada perhelatan pilkada,” paparnya.

Adapun untuk sanksi, pihaknya tidak punya otoritas dan kewenangan. Pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi ke KASN agar memberikan sanksi terhadap oknum ASN yang terbukti melanggar.

Nantinya KASN akan memberikan rekomendasi kepada kepala pembina kepegawaian daerah yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengeksekusi sanksi sebagaimana yang sudah direkomendasi KASN tersebut. “Kita akan awasi sejauh mana kesungguhan dari Gubernur dan Bupati melaksanakan rekom dari KASN terkait sanksi oknum ASN melanggar,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda