Bawaslu NTB Tuding KPU Belum Siap

Untuk Menggelar Tahapan Kampanye

Usai KPU melakukan pengundian nomor urut paslon pada 24 September 2020, pilkada serentak berlanjut ke tahapan kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. Kemudian pemungutan suara 9 Desember 2020.

Mataram—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menuding KPU Kabupaten/Kota belum siap menggelar tahapan kampanye yang akan dimulai 26 September-5 Desember 2020.

Anggota Bawaslu NTB Divisi Data Komunikasi dan Humas, Suhardi menuding bahwa KPU kabupaten/kota mengatakan, sejak kampanye dimulai Sabtu lalu, Bawaslu belum menerima SK terkait pengaturan zonasi wilayah kampanye paslon.

Menurutnya, pengaturan zonasi sangat penting agar bisa menghindari gesekan antar- paslon dan pendukung di lapangan. “Ini nampak KPU belum siap menggelar masa kampanye,” kritik Suhardi pada Radar Lombok kemarin.

Suhardi lantas mengingatkan kepada pejabat negara, ASN, kepala desa/lurah agar jangan membuat kebijakan yang bersifat menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon dalam masa kampanye. Petahana juga dilarang keras menggunakan program maupun kegiatan pemerintah untuk kepentingan dirinya saat masa kampanye. Jika hal itu dilakukan, maka bisa dikenakan sanksi pidana hingga pembatalan sebagai paslon. “Prinsipnya, tidak boleh ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” tandasnya.

Kemudian tidak kalah penting, paslon diwajibkan mematuhi protokol kesehatan covid-19 selama masa kampanye. Bagi paslon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan maka akan diproses oleh Bawaslu. “Jika ada paslon melanggar protokol, tentu harus siap disanksi,” pungkasnya.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengingatkan kepada seluruh paslon agar mematuhi ketentuan selama pelaksanaan kampanye. Apalagi pilkada digelar di tengah pandemi covid. “Kegiatan apapun yang berpotensi mengundang kerumunan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Ia menegaskan, untuk kampanye rapat umum dan tertutup sudah diatur jumlah pesertanya. Kampanye rapat umum maksimal 100 orang, kampanye rapat tertutup maksimal 50 orang. “Penerapan protokol covid-19 jadi penekanan KPU. Ini semata-semata demi menjaga keselamatan dan kesehatan semua pihak,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda