
MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB merekomendasikan pemilihan ulang untuk 16 tempat pemungutan suara (TPS) di NTB. Bawaslu merekomendasikan PSU karena ada pelanggaran. Pemilihan ulang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 27 April mendatang.
Komisioner Bawaslu NTB Divisi Informasi, Data dan Komunikasi, Suhardi, menerangkan, keputusan PSU digelar di TPS itu berdasarkan hasil verifikasi terhadap temuan dan laporan yang disampaikan pengawas TPS (PTPS).
“Sejak mendapat laporan kami langsung turun melakukan verifikasi terhadap sejumlah TPS yang diduga ada pelanggaran Pemilu. Alhasil, dari verifikasi tersebut ada 15 TPS kita rekomendasikan digelar PSU,” katanya, Sabtu (20/4).
Dia membeberkan 16 TPS direkomendasikan Bawaslu untuk digelar PSU yaitu, TPS 5 Pagutan di Kota Mataram karena ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan PSU itu akan diperuntukan bagi lima surat suara.
Selanjutnya TPS 15 di Desa Pengembur Pujut, Lombok Tengah atas dasar temuan 28 surat suara yang sudah tercoblos untuk calon anggota legislatif, sehingga PSU digelar untuk tiga surat suara, yaitu surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
PSU direkomendasikan untuk TPS 2 Dusun Tembeng Putik Timuk Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur lantaran pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK tapi menggunakan hak pilihnya, dan PSU hanya diperuntukkan bagi dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPR RI, dan satu TPS lainnya juga.
Di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ada tiga TPS diminta digelar PSU yakni TPS 1 Desa Lading-lading Kecamatan Tanjung karena pemilih mencoblos lebih dari satu surat suara yang sama, TPS 5 Desa Sokong Tanjung karena pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih (DPT) tapi menggunakan hak pilih,
TPS 21 Desa Tanjung Kecamatan Tanjung karena pemilih mencoblos surat suara satu jenis lebih dari satu surat suara.”Tiga TPS direkomendasikan PSU di Lombok Utara diperuntukan bagi semua surat suara,” jelas mantan Komisioner KPU Lombok Barat ini.
Sedangkan di Kabupaten Sumbawa, TPS 8 Desa Mapin Kecamatan Alas Barat lantaran pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK tapi menggunakan hak pilih. Selain itu di TPS 10 dan 19 Desa Jorok Kecamatan Utan, TPS 6 dan 12 di Desa Pada Suka kecamatan Lunyuk Sumbawa, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Tiga TPS di Kabupaten Sumbawa itu PSU diperuntukkan bagi semua surat suara. Berikutnya di Kota Bima TPS 29 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota karena kesalahan prosedur dalam proses pemungutan suara, dan PSU tersebut hanya diperuntukkan bagi satu surat suara yaitu untuk DPRD Kota Bima.
Kabupaten Bima terdapat di TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha karena kesalahan prosedur dalam melakukan pemungutan suara, dan PSU tersebut diperuntukkan bagi semua jenis surat suara. TPS 1 Desa Belo Kecamatan Palibelo, dan TPS 5 Desa Kawinda To’I Kecamatan Tambora. “ Ada empat TPS di kabupaten Dompu dan satu TPS di Sumbawa Barat,” terangnya.
Ketua Bawaslu Lombok Utara, Adi Purmanto, mengungkapkan, penyelenggaraan pemilu di tiga TPS menyisakan persoalan yaitu TPS 01 Dusun Lading-Lading, TPS 21 Dusun Sorong Jukung Desa Tanjung, dan TPS 21 Dusun Cupek Desa Sigar Penjalin. “Tiga TPS ini kita sudah sampaikan dan bahas bersama KPU. Tinggal dijadwalkan,” ungkapnya, Sabtu (21/4).
Di Lombok Tengah, PSU akan digelar di dua dua desa. Di Desa Pengembur Kecamatan Pujut misalnya, terdapat di TPS 15 yang berada di Dusun Darung. Bawaslu menyita 28 surat suara yang tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih. Dimana oleh KPPS juga menghentikan proses pemungutan suara. Begitu juga di Desa Aikmual Kecamatan Praya di TPS 8 ditemukan adanya C6 milik warga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipakai untuk orang lain.
Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawati menyampaikan, bahwa dengan adanya temuan kejanggalan di dua TPS tersebut, pihaknya sudah merekomendasikan untuk dilakukan pencoblosan ulang. Pihaknya juga masih melakukan investigasi untuk mengungkap permasalahan tersebut, karena hal itu sudah masuk ranah tindak pidana pemilu. “Di Desa Pengembur itu ada 28 surat suara yang sudah tercoblos dan ada dua surat suara yang berbeda dapil. “ TPS lainnya yakni di Desa Aikmual. Ada puluhan form C6 milik warga yang menjadi TKI digunakan oleh orang lain,” ungkap Divisi Hukum,Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Baiq Husnawati.
Disampaikan juga, pihaknya terus mendalami adanya temuan tersebut untuk mengungkap apakah ada orang yang terlibat di dalamnya atau tidak. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan KPU agar masalah tersebut segera diselesaikan.
Disampaikannya, 28 surat suara yang sudah tercoblos di Desa Pengembur itu adalah surat suara untuk Pileg, hanya saja pihaknya tidak secara rinci menyebutkan dari partai dan dapil yang mana, namun pihaknya memastikan jika surat suara yang sudah tercoblos tersebut sudah disita. “Kita masih terus mendalami permasalahan ini, yang jelas kita sudah merekomendasikan agar dua TPS tersebut ada pemilihan ulang,”terangnya.
Ketua KPU Kota Mataram, Husni Abidin, memastikan pihaknya akan menggelar PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Direncanakan PSU itu harus digelar pihaknya paling lambat tanggal 27 April. “Kita akan laksanakan sesuai tenggat waktu direkomendasikan Bawaslu,” imbuhnya.
Komisioner KPU NTB Divisi Hukum, Yan Marly, menyatakan, untuk PSU di Kabupaten Bima akan digelar hari ini di tiga TPS. Sedangkan untuk PSU di kabupaten lain akan dilaksanakan serentak tanggal 27 April. Karena sesuai tenggat waktu pihaknya diberikan melaksanakan PSU paling lambat tanggal 27 April. “PSU kita akan laksanakan sesuai tenggat waktu ada,” pungkasnya.
Meski ada proses hitung cepat (quick count) yang dilaksanakan oleh banyak lembaga survei, warga harus menunggu hasil penghitungan manual KPU yang dilakukan secara berjenjang. Sejak dua hari lalu, pleno hasil penghitungan sudah sampai di tingkat kecamatan. Pleno di kecamatan membutuhkan waktu lama karena banyaknya jumlah suara yang dihitung baik itu suara untuk presiden dan wakil presiden, DPD, DPR pusat, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Untuk menjaga stamina, para petugas PPK mengkonsumsi suplemen vitamin agar bisa tetap bekerja maksimal.
Pantauan koran ini di Lombok Barat misalnya, pleno rekapitulasi suara berlangsung lancar meski lamban. Di Kecamatan Labuapi, sampai dengan kemarin PPK baru bisa memplenokan suara dari tiga desa saja.” Kita upayakan bisa selesai tiga desa dalam satu hari,” ungkap Eko Susilo, ketua PPK Kecamatan Labuapi kepada Radar Lombok
Ia menjelaskan masa pelaksanaan pleno sesuai Surat Edaran (SE) nomor 653 KPU untuk kecamatan yang jumlah TPS-nya di atas 200 TPS paling lambat 10 hari. Jumlah TPS di Kecamatan Labupai ada 215. Meski lebih dari 200 TPS, pihaknya mengusahakan akan melaksanakan pleno selama 7 hari.” Kami akan usahakan pleno selama 7 hari,” ungkapnya.
Dalam sehari pihaknya belum bisa memastikan berapa desa yang tuntas.” Kendala yang kita antisipasi ya cuaca saja,” katanya.
Eko berharap ia dan teman-temannya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan agar bisa menyelesaikan tugas.
Di Kecamatan Lembar pleno sedang berlangsung juga. Salah satu anggota PPK, Firman, mengatakan, sampai hari minggu baru empat desa dari 10 desa yang dalam proses pleno. Di Kecamatan Kuripan juga terjadi hal yang sama, baru empat desa yang sedang.
Komisioner KPU Lombok Barat Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Riadi, menjelaskan, sejak hari Sabtu pleno sudah berjalan secara serentak di 10 kecamatan di Lombok Barat. KPU turun ke lapangan memantau semua proses pleno. Ia berharap pleno di PPK bisa berjalan lancar, tidak ada anggota yang sakit agar pleno tingkat kabupaten bisa dilaksanakana sesuai jadwal dimulai tanggal 22 April sampai 12 Mei mendatang. (yan/flo/ami/met)