MATARAM–Bawaslu NTB menggelar rapat koordinasi persiapan dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.
Rapat ini digelar sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara pemilihan tahun 2024. Rapat koordinasi berlangsung di Mataram pada 9-11 Desember 2024.
Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam menghadapi gugatan PHP di MK.
Bawaslu sebagai pihak terkait dalam gugatan PHP lanjutnya, siap memberikan keterangan dalam persidangan di MK. Keterangan yang diberikan akan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. “Dan biasanya apa yang menjadi keputusan final majelis hakim MK, itu mengacu kepada keterangan yang diberikan oleh Bawaslu sebagai pihak terkait di persidangan,” tandasnya.
Sementara itu, KPU NTB memastikan dari 10 Pilkada kabupaten/kota di NTB, hanya Pilkada Kota Bima yang mengajukan gugatan PHP ke MK. Pengajuan gugatan sudah berakhir pada Jumat (6/12) lalu. “Hanya Pilkada Kota Bima yang ada gugatan PHP ke MK,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU NTB, Mastur, Senin kemarin (9/12).
Seperti diketahui, dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Bima pada Selasa (3/12) telah menetapkan pasangan H. A. Rahman-Fery Sofyan sebagai pemenang. Gugatan PHP didaftarkan oleh Muhammad Rum-Ummi Mutnainah sebagai peraih suara terbanyak kedua. “Gugatan PHP ke MK adalah hak setiap paslon,” ucapnya.
Adapun untuk Pilkada NTB masih ada rentang waktu 3 x 24 jam di hari kerja untuk mendaftarkan gugatan PHP, sejak rapat pleno KPU NTB terkait penetapan hasil perolehan suara paslon pada Jumat (6/12) lalu. Sehingga KPU NTB belum bisa memastikan apakah ada gugatan PHP ke MK atau tidak. “Pengajuan gugatan ke MK dihitung hari kerja. Sehingga Pilgub NTB masih ada waktu ajukan PHP ke MK hingga Selasa (10/12),” terangnya.
Ia memastikan pihaknya dari KPU siap menghadapi gugatan PHP yang diajukan paslon yang tidak puas atau keberatan dengan hasil pemilihan. Adapun untuk penetapan pasangan calon kepala daerah di pilkada kabupaten/kota yang tidak ada gugatan PHP, maka sesuai aturan MK akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada KPU terkait tidak ada gugatan.
Dengan surat pemberitahuan resmi dari MK tersebut, menjadi dasar bagi KPU mengagendakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih. “Sedangkan bagi Pilkada yang ada gugatan PHP, penetapan kepala daerah terpilih setelah ada keputusan final MK,” paparnya. (yan)