Bawaslu NTB Minta Tangkap Pelaku Politik Uang

politik uang
ilustrasi (jawapos)

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB tidak mau tolerir ada praktek politik uang dalam kontestasi di Pilkada serentak 2018. Dikarenakan politik uang termasuk kategori kejahatan krusial.

“Saya meminta Panwas dan semua pihak agar menangkap dulu pelaku yang diduga melakukan politik uang. Persoalan pembuktian itu belakangan,” tegas Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuailid, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (6/3).

Politik uang, sebutnya, adalah kejahatan yang selama ini menjadi momok di tiap perhelatan pemilu. Karenanya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu pusat dan berbagai stakeholder lainnya untuk mencegah adanya praktek politik uang tersebut.

Baca Juga :  Ali BD Buka Puasa Bersama Majelis Taklim Datuk Lopan

Bahkan, ia menyampaikan,  dalam penanganan kasus politik uang, bukan asas praduga tak bersalah yang diterapkan. Tapi asas praduga bersalah.

Maka, lanjut Khuailid, tangkap dulu pelaku, baru pembuktian menyusul. Yang menjadi permasalahan terkait ini yakni, ada pada sumber dana. Kata Khuailid, jalur sumber dana ini sebenarnya yang harus dipotong.

“Selama ini kan, masyarakat di hilir saja yang kita tahu menerima. Tapi di hulunya (sumbernya) tidak pernah kita persoalkan,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Komisioner Bawaslu NTB, Umar Seth menjelaskan, ada dua hal yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Yakni bisa pidana lantaran memberikan sesuatu dengan iming-iming raihan suara. Kedua, bisa berdampak pada administrasi, pelanggaran administrasi itu implikasi kepada pembatalan calon.

Baca Juga :  Mengabdi untuk NTB, Suhaili-Amin Fokus Buka Lapangan Kerja

Apabila nanti, bebernya, ditemukan bukti yang jelas oleh tim Panwas ditingkat desa, atau kabupaten Kota, Bawaslu meminta agar segera diserahkan bukti politik tersebut kepada Sentra Gakumdu di tingkat kabupaten kota. “Tangkap pemberinya ini adalah perintah terhadap jajaran, rekam semua prosesnya sampaikan secara berjenjang kepada pengawas,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda