Bawaslu Minta Sekda NTB Cuti

Itratip Lalu Winengan (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sejumlah calon kepala daerah (calon kada) memiliki istri atau suami aparatur sipil negara (ASN).

Untuk menjaga netralitas, para ASN inipun diharuskan cuti di luar tanggungan negara sesuai Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (SE KASN). “Aturan ini harus taati dan dilaksanakan tanpa terkecuali,” jelas Anggota Bawaslu NTB Itratip, Selasa (22/9) kemarin.

Menurutnya, sosok istri maupun suami tidak akan lepas dari kiprah pasangannya yang maju di pilkada. Sebab itu, suami atau istri berstatus ASN harus mengajukan cuti selama masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. “Usulan cuti harus disampaikan paling telat sesudah penetapan paslon,” bebernya.

Adapun tahapan penetapan paslon dilaksanakan hari ini (23/9) oleh KPU kabupaten/kota.

Untuk memastikan suami atau istri calon kada berstatus ASN sudah mengajukan cuti atau tidak, Bawaslu akan melakukan pengecekan. Tidak boleh ada yang cuti dan ada yang tidak. Aturan harus berlaku sama untuk siapapun itu.

Dan kalaupun nanti sudah cuti, suami atau istri calon kada berstatus ASN dilarang mengenakan atribut yang mengandung unsur politik. Apalagi fasilitas negara selama cuti. Begitu juga saat mendampingi pasangan berkampanye, tidak boleh berfoto memakai atribut kampanye.

Jadi, ASN yang pasangannya maju di pilkada, tidak dilarang mendampingi saat kampanye. Namun tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati sebagai ASN.

Berikut calon kada yang pasangannya berstatus ASN: Balon Bupati Loteng Lale Prayatni bersuami Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Balon Wali Kota Mataram Mohan Roliskana beristri ASN Lingkup Pemkot Mataram, Balon Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin beristri ASN. Selanjutnya Balon Wakil Bupati Sumbawa Mokhlis beristri ASN lingkup Pemprov NTB. Serta Balon Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany bersuami ASN lingkup Pemkab Sumbawa.

Itratip menegaskan, ASN dimaksud wajib cuti berdasarkan SE KASN, tanpa terkecuali termasuk Sekda NTB. “Sekda harus memberi teladan dan tertib terhadap aturan yang sudah jelas dan tegas,” jelasnya.

Lantas bagaimana sikap Bawaslu jika ada ASN yang bersuami atau beristri calon kada tidak cuti? “Jika ASN melanggar etik ya akan direkom ke KASN, tetapi jika melanggar aturan pemilu tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.(yan/git)

Komentar Anda