Bawaslu Mentahkan Aduan Jarot-Mokhlis

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menolak aduan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilaporkan paslon Jarot-Mokhlis untuk paslon Mo-Novi di pilkada Sumbawa.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran TSM dilakukan oleh paslon Mo-Novi di pilkada Sumbawa tidak terbukti secara hukum. Dalam pemeriksaan telah dilakukan oleh Bawaslu dalam persidangan, paslon Mo-Novi tidak terbukti melakukan praktik politik uang. Seperti bagi-bagi uang, jilbab, kursi, alat-alat pertanian dan perkebunan dan lainya. “Ini tidak terbukti secara hukum,” kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid yang bertindak selaku ketua majelis hakim, Senin (11/1).

Kesimpulannya, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran TSM dalam penyaluran dan pemanfaatan bansos dari Pemprov NTB di Kabupaten Sumbawa. Bansos itu sudah tertuang dalam nomenklatur APBD NTB. Pasalnya, bansos APBD NTB ditetapkan bersama antara eksekutif (Pemprov) dan legislatif (DPRD) yang notabene anggota parpol pengusung masing-masng paslon yang memiliki kepentingan.

Laporan dugaan pelanggaran TSM dengan pemanfaatan bansos dari APBN juga tidak terbukti. Karena tidak ada hubungan bansos bersumber dari APBN dengan Gubernur NTB. 

Demikian juga tudingan Pjs Bupati Sumbawa telah melalukan pengerahan dan memobilisasi ASN atas perintah Gubernur bagi pemenangan paslon Mo-Novi tidak terbukti. Karena pengangkatan Pjs Bupati oleh Mendagri atas usulan Gubernur. “Sehingga Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran TSM di pilkada Sumbawa tidak terbukti secara hukum,” tandasnya.

Usai persidangan, Khuwailid lebih lanjut mengatakan, jika pihak pelapor keberatan dengan putusan Bawaslu NTB tersebut. Pihak pelapor dipersilakan untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan koreksi putusan kepada Bawaslu RI. Pihak yang tidak puas dengan keputusan sidang Bawaslu, punya waktu tiga hari sejak putusan sidang ditetapkan untuk melakukan pengajuan koreksi putusan kepada Bawaslu RI.

Menanggapi putusan sidang Bawaslu tersebut, kuasa hukum paslon Jarot-Mokhlis, Suryo Wicaksono mengaku, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan koreksi putusan kepada Bawaslu RI. “Kita masih pikir-pikir dulu,” ucap singkat.

Sementara itu, kuasa hukum paslon Mo-Novi, Wahidjan mengaku bersyukur dengan keputusan Bawaslu menolak aduan pelanggaran TSM dilaporkan oleh paslon Jarot-Mokhlis. Menurutnya, pihaknya sudah yakin bahwa Bawaslu akan menolak aduan pelanggaran TSM tersebut. Pasalnya, dalam persidangan pelapor tidak bisa membuktikan secara fakta hukum sudah terjadi pelanggaran TSM dilakukan oleh paslon Mo-Novi. “Secara fakta hukum laporan dugaan pelanggaran TSM itu tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda