TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda KLU ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ungkap Ketua Bawaslu KLU Deny Hartawan, Jumat (24/10).
Setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN. “KASN telah dibubarkan,” sebutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu KLU Suliadi mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu KLU ke BKN kali ini terkait tindakan ASN yang hadir dalam kegiatan politik di kediaman salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati KLU pada awal Oktober lalu. “Ada dua ASN yang kita laporkan. Inisial H dan Z. Keduanya guru SMP,” ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban dari BKN. Diharapkan BKN dapat memberikan sanksi sebagai efek jera. Netralitas ASN jelas Suliadi merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa pilkada.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik. “ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitasnya. Kami dari Bawaslu tetap melakukan pengawasan,” tutupnya. (der)