MATARAM–Bawaslu NTB angkat bicara terkait dugaan manipulasi raihan suara dalam proses rekapitulasi Pileg DPRD NTB Dapil Lombok Barat-Lombok Utara di tingkat PPK Sekotong.
Sesuai laporan enam ketua parpol ke Polda NTB bahwa ada dugaan manipulasi suara. Di mana dari jumlah DPT di Sekotong mencapai 48 ribu pemilih, tingkat partisipasi 100 persen. Namun persoalannya, ada dominasi pemilih mencapai 47 ribu atau 99 persen ke parpol tertentu dan dua oknum caleg.
Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Suhardi mengatakan, Bawaslu harus tetap menghargai proses rekap yang dilakukan di semua tingkatan. “Proses rekap harus tetap kita hargai,” ucapnya, di Kantor Bawaslu NTB, Senin kemarin (26/2).
Perihal ada dugaan manipulasi suara, sebagaimana yang banyak beredar di grup WA, Suhardi mengatakan Bawaslu NTB akan memerintahkan Bawaslu Lobar untuk melakukan kroscek terkait asal suara tersebut. Menurutnya, yang harus menjadi pedoman adalah form C hasil. Itu yang jadi dokumen perolehan suara di TPS.
Sebab itu, jika ada partai atau pihak-pihak keberatan dan merasa dirugikan dengan proses rekap di PPK Sekotong dan tempat lainnya, dipersilakan menyampaikan laporan ke Bawaslu. “Jika ada merasa dirugikan, silakan laporkan ke Bawaslu,” tandasnya.
Ia menegaskan, Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan ke Bawaslu. Namun tentunya, tindak lanjut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan.
Di antaranya, dengan melakukan kajian dan telaah terhadap syarat formil dan materil sehingga pihaknya akan melakukan register terhadap aduan tersebut. “Setelah diregister, kita proses penanganan dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu, tidak hanya persoalan terkait angka raihan suara. Namun sejauh mana proses rekap yang dilakukan PKK sesuai aturan. Jikapun dalam penanganan pelanggaran tersebut, ditemukan ada pelanggaran, maka sangat terbuka kemungkinan Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang di rekap Kecamatan Sekotong. “Sehingga kita minta publik tidak pesimis. Namun tentunya laporan disampaikan disertai dengan bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU NTB Agus Hilman hanya menjawab singkat terkait dugaan manipulasi raihan suara di Sekotong. “Kalau ada keberatan silakan dilaporkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (yan)