Bawaslu Hentikan 79 Aktivitas Kampanye

JUMPA PERS: Ketua Bawaslu NTB Itratip didampingi Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri dan Umar Achmad Seth, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu NTB, Kamis kemarin (21/12). (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sejak tahapan kampanye dimulai 28 November lalu, Bawaslu telah menghentikan 79 aktivitas kampanye di 10 kabupaten/kota.

Penghentian aktivitas kampanye itu dilakukan lantaran para caleg tidak mengantongi STTP atau surat tanda terima pemberitahuan dari Kepolisian. “Sudah 23 hari masa kampanye berlangsung, dan ada total 79 aktivitas kampanye dihentikan petugas Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip didampingi Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri dan Umar Achmad Seth, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu NTB, Kamis kemarin (21/12).

Sebagian besar aktivitas kampanye yang dihentikan adalah pertemuan terbatas dan tatap muka tanpa STTP. Jika tidak mengantongi STTP, maka Bawaslu berwenang menghentikan aktivitas kampanye tersebut. “Hingga 23 hari masa kampanye, ada total 936 aktivitas kampanye sudah dilaksanakan peserta pemilu se-NTB,” terangnya.

Dalam tahapan masa kampanye yang sedang berjalan tersebut, petugas Bawaslu juga sudah menertibkan 3.747 APK yang dipasang melanggar zonasi. Kemudian 5.609 bahan kampanye ditertibkan lantaran terpasang di tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, fasilitas kantor pemerintah dan lembaga pendidikan. “Pemasangan APK dan bahan kampanye juga menjadi atensi pengawasan Bawaslu dan jajaran,” ucapnya.

Anggta Bawaslu NTB Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth menambahkan, ada 12 penanganan pelanggaran yang terjadi dan ditangani oleh Bawaslu pada masa kampanye dengan tiga kategori pelanggaran, yakni 2 kasus pelanggaran administrasi pemilu, 7 kasus pelanggaran pidana pemilu yang sedang berproses di Bawaslu dan Sentra Gakumdu, dan 3 kasus pelanggaran undang-undang lainnya yang dilakukan ASN. “Ada sudah kita lakukan penanganan dan ada sedang berproses penanganan,” jelasnya.

Adapun kasus pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Bupati KLU Djohan Sjamsu, yang berkampanye tanpa izin cuti. Terhadap hal ini, Bawaslu sudah menegur Ketau DPC PKB KLU itu.

Selanjutnya 7 kasus pelanggaran pidana pemilu di antaranya kasus money politic yang dilakukan salah satu oknum caleg di Dompu dan sedang dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu di Sentra Gakumdu.
Sedangkan 3 kasus pelanggaran undang-undang lainnya yang dilakukan ASN, di antaranya ada oknum dosen di kampus negeri di Kota Mataram dan sudah direkomendasikan ke KASN. Serta satu oknum ASN di Lombok Barat. “Ini pelanggaran yang kita catat terjadi di masa kampanye sedang berjalan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan dan Pengawasan Hasan Basri mengatakan, dalam pengawasan terhadap kampanye dua capres di NTB beberapa waktu lalu yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran. (yan)