Bawaslu Didesak Diskualifikasi Mo-Novi

DESAK: Pertemuan sejumlah elite parpol mendesak Bawaslu NTB mendiskualifikasi Mo-Novi di pilkada Sumbawa. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu NTB didesak berani mengambil keputusan objektif untuk mendiskualifikasi Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) sebagai peserta di pilkada Sumbawa.

Pasalnya, dengan mencermati keterangan dan melihat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Bawaslu, telah terjadi pelanggaran terstruktur sistematis dan lengkap dilalukan Mo-Novi. “Sidang Bawaslu harus berani diskualifikasi paslon tersebut,” tegas Ketua DPC Demokrat Sumbawa, Syamsul Fikry dalam pertemuan di Mataram, Senin (4/1) malam.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC Gerindra Sumbawa Irwan Rahadi, Ketua DPW Gelora NTB Lalu Pahroruzi, Ketua DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir, Ketua DPC PKB Sumbawa Muhammad Idham, dan Syarafuddin Jarot-Mokhlis.

Dalam pertemuan itu, para elite parpol mendesak Bawaslu berani mengambil keputusan berkeadilan dan objektif dengan mendiskualifikasi Mo-Novi. Selain itu Bawaslu diminta berani menolak dan melawan berbagai bentuk intervensi dari pihak tertentu. Dengan begitu, Bawaslu bisa mencerminkan rasa keadilan, transparan, dan objektif. “Bawaslu jangan sampai diintervensi oleh pihak tertentu dalam mengambil keputusan,” tegas Wakil Ketua DPRD Sumbawa ini.

Menurutnya, dalam fakta persidangan, secara terang benderang terungkap pelanggaran TSM. Keuangan daerah maupun program pemerintah dipergunakan untuk memenangkan Mo-Novi. Praktik-praktik pelanggaran itu, sudah mencederai demokrasi yang sejatinya mengedepankan asas jujur dan adil. “Demi rasa keadilan dan objektivitas, paslon itu harus didiskualifikasi,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD PAN Sumbawa Muhammad Jabir menegaskan bahwa pilkada Sumbawa sudah tercederai praktik pelanggaran TSM. Atas dasar itu, pihaknya sepakat menolak hasil pilkada Sumbawa. “Kita sudah sepakat menolak hasil pilkada Sumbawa,” terang mantan wakil bupati Sumbawa tersebut.

Ketua DPW Gelora NTB Lalu Pahroruzi menambahkan, Bawaslu NTB harus berani mengembalikan marwah pilkada Sumbawa dengan mendiskualifikasi Mo-Novi sebagai peserta pilkada. Pemanfaatan program pemerintah, keuangan negara, dan pengerahan ASN, sudah nyata-nyata melanggar asas keadilan dan kejujuran. Sehingga Bawaslu harus berani bersikap tegas dengan mendiskualifikasi Mo-Novi.

Seperti diketahui, Bawaslu melakukan sidang pelanggaran TSM) untuk pilkada Sumbawa 2020. Dalam kasus ini, pasangan Syarafuddin Jarot-Mokhlis melaporkan Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) dengan dugaan pelanggaran TSM. Dewi adalah adik Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Di antara yang menjadi bahan pelaporan adalah sejumlah bantuan Pemprov NTB yang diterjunkan di Sumbawa saat tahapan pilkada.

Adapun dalam rekapitulasi suara 9 Desember lalu, Mo-Novi menjadi peraih suara terbanyak dari lima paslon yang ada, yakni 69.683 atau 25,35 persen, dan Jarot-Mokhlis 68.801 atau 25,03 persen. Hanya Selisih 882 suara.

Kuasa hukum paslon Mo-Novi, Wahidjan sebelumnya menegaskan, pihak pelapor tidak bisa membuktikan fakta hukum dalam persidangan ada pelanggaran TSM dilakukan oleh paslon Mo-Novi. Sehingga pihaknya cukup menyakini, sidang Bawaslu akan menolak gugatan diajukan oleh paslon Jarot-Mokhlis. “Kita pun sudah hadirkan 11 saksi dari pihak terlapor,” kata Wahidjan sebelumnya. (yan)

Komentar Anda