Bawaslu Desak BKN Beri Sanksi ASN Tak Netral

REKOMENDASI: Pertemuan Bawaslu NTB dan Bawaslu Kabupaten Kota merekomendasikan agar BKN serius menyikapi temuan Bawaslu terkait ASN.

MATARAM – Bawaslu NTB mendesak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terbukti melanggar aturan, dengan tidak netral di Pilkada serentak 2024.

“Kita mendesak BKN agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, dengan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip, kemarin.

Ia mengatakan, ada total 104 ASN di NTB yang sudah direkomendasikan kepada BKN di Jakarta untuk disanksi. Pasalnya, ASN itu terbukti tidak netral pada Pilkada serentak 2024.
Para ASN itu terlibat secara aktif mulai dari proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU, deklarasi pasangan calon hingga terlibat aktif di kampanye.

Dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu, para ASN dinyatakan sudah terbukti melanggar netralitas. Sehingga direkomendasi kepada BKN agar disanksi. Namun sejauh ini, kata dia, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari BKN, dengan pemberian sanksi bagi ASN terbukti melanggar netralitas.

“Jadi rekomendasi dari pertemuan Bawaslu NTB dan Bawaslu Kabupaten Kota, mendesak kepada BKN serius menyikapi temuan-temuan ini dengan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang langgar netralitas, tegasnya.
Lebih lanjut, kepada ASN diminta secara sadar dan menjaga moral agar mematuhi ketentuan ketentuan larangan berpihak secara terbuka pada paslon tertentu.

Itratip juga mengingatkan agar ASN hati-hati saat masa kampanye. Mereka dilarang menghadiri langsung kampanye terbuka maupun mendatangi arena debat. “Belum ada ketentuan yang membolehkan kehadiran ASN di arena kampanye,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengakui kabupaten Bima menyumbang tertinggi pelanggaran netralitas ASN di pilkada serentak 2024.

Dari 68 ASN sudah dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Bima, dari sejak dimulai pilkada 2024. Tujuh di antaranya, sudah ada rekomendasi sanksi dari KASN, sebelum KASN dibubarkan. “Terkait apa sanksinya tersebut, itu di luar kewenangan Bawaslu, tandasnya.
Ia berharap, BKN sebagai lembaga memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral. “Kita berharap segera ada sanksi dari BKN terhadap para ASN terbukti melanggar netralitas,” lugasnya. (yan)