Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Bupati Suhaili

Suhardi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bawaslu mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Lombok Tengah (Loteng) M. Suhaili FT saat menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri-M. Nursiah di Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Rabu (18/11) lalu. “Kita sudah minta Bawaslu Loteng menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran kampanye itu,” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum Data dan Humas, Suhardi di Kantor Bawaslu NTB, Kamis (19/11) kemarin.

Diungkapkan, pihaknya sudah memperoleh informasi awal terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye pasangan nomor urut 4 tersebut. Diduga kuat kampanye dilakukan di lingkungan ponpes. Sesuai aturan, ponpes adalah lembaga pendidikan; dilarang sebagai tempat kampanye. Kampanye itu juga diduga tidak mengantongi izin.

Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui apakah saat kampanye itu, Bupati Loteng M. Suhaili FT dalam kapasitas cuti atau tidak sebagai kepala daerah. Jika Ketua DPD I Golkar NTB itu tidak mengantongi izin cuti, maka Bupati sudah melakukan pelanggaran administratif. “Ini harus didalami oleh Bawaslu Loteng,” jelas mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Ditegaskan, kepala daerah yang masih aktif, boleh ikut kampanye untuk paslon, namun wajib mengajukan cuti. Dan kepala daerah aktif boleh mengajukan cuti kapan saja. Tidak ada batasan waktu. Kampanye harus dalam keadaan cuti. Proses pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Sementara cuti Gubernur dan Wakil Gubernur ditujukan langsung kepada Mendagri. “Bila kepala daerah dan wakil kepala daerah mengajukan izin cuti dengan waktu yang bersamaan, maka Mendagri atau Gubernur akan menugaskan sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” jelasnya.

Kemudian jika Bupati/Wali Kota mendapat cuti dan melakukan kampanye, maka dilarang menggunakan fasilitas negara. Termasuk kendaraan dinas. “Apapun bentuk fasilitas negara yang diberikan kepada yang bersangkutan, untuk menjalankan aktivitas sebagai kepala daerah, ketika kampanye, tidak boleh digunakan,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda