Bawaslu Cium Aroma Mahar Politik

Umar Ahmad Seth
Umar Ahmad Seth /Dok

MATARAM–Jelang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (bapaslon kada) di KPU
pada 4-6 September mendatang, para kandidat masih terus berburu Surat Keputusan (SK) dukungan partai politik.

Bawaslu proses ini mencium aroma mahar politik. Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu NTB Umar Ahmat Seth mengungkapkan, pihaknya memang mencium aroma praktik mahar politik
dalam perburuan SK dukungan parpol. Tetapi persoalannya, Bawaslu cukup kesulitan membuktikan hal tersebut akibat ketiadaan bukti.

Umar pun mengibaratkan mahar politik seperti kentut yang tercium baunya, tetapi tidak terlihat. Dengan kondisi itu, Bawaslu kesulitan membuktikan. “Sangat sulit orang mau jadi saksi,” paparnya.

Mahar politik lanjutnya cenderung dilakukan terbatas dan rahasia. Untuk membuktikan praktik mahar politik, harus ada pengakuan dari pihak pemberi bahwa dirinya mengeluarkan sejumlah uang. Dalam Undang-Undang Pilkada, sudah ditegaskan bahwa penerima dan pemberi mahar politik terancam sanksi. “Ini jadi salah satu kelemahan di undang-undang, sehingga orang  memilih enggan untuk jadi saksi dan melaporkan terkait praktik mahar politik,” terangnya.

Umar menegaskan, bapaslon yang terbukti melakukan praktik mahar dalam pencalonan berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, itu bisa didiskualifikasi atau dicoret dalam pencalonan. Kemudian parpol yang terbukti menerima mahar, juga didiskualifikasi dalam mengusung paslon di pilkada berikutnya. “Ini penting untuk kita ingatkan kepada paslon,” ucap mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Umar pun mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terkait kemungkinan praktik mahar politik dalam pencalonan.Keterbatasan personel dan SDM, menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan terkait kemungkinan praktik mahar politik. Tetapi dipastikan Bawaslu terus berupaya dan bekerja keras dalam meningkatkan pengawasan. “Pengawasan akan lebih maksimal dengan partisipasi masyarakat luas,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda