Bawaslu Bisa Batalkan Pencalonan Kepala Daerah

MATARAM — Undang – Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nomor 10 tahun 2016 memberikan kewenangan yang lebih kuat dan luas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diantaranya, Bawaslu sekarang memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu secara masif, sistemis dan struktur. Divisi Pengawasan dan Pencegahan Komisioner Bawaslu NTB, Bambang Kariono, mengatakan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 sudah memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu secara masif, sistematis dan struktur berdasarkan proses pengadilan tindak pemilu yang dilaksanakan Bawaslu. " Sebelumnya Bawaslu hanya bersifat memberikan rekomendasi kepada KPU mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan kepala daerah. Sehingga itu sangat tergantung kepada keputusan KPU," jelasnya kepada Radar Lombok kemarin.

Dalam UU terbaru pilkada nomor 10 tahun 2016 terkait pelanggaran pemilu dilakukan secara masif, sistematis dan struktur yang diputuskan Bawaslu adalah bersifat keputusan, bukan lagi bersifat rekomendasi. Karena itu, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, KPU harus melaksanakan dan mematuhi keputusan Bawaslu jika ada pencalonan kepala daerah di diskualifikasi atau dibatalkan karena terbentuk melakukan pelanggaran berat. Dengan ada kewenangan baru itu, maka Bawaslu tidak akan lagi terkesan sangat tergantung dengan keputusan dari KPU. " Kalau Bawaslu sudah putuskan pencalonan kepala daerah ini didiskualifikasi atau dibatalkan, tidak ada alasan bagi KPU untuk melaksanakan dan menindaklanjuti," paparnya.

Baca Juga :  Sosok Mustakim yang Punya Banyak Terobosan

Dalam UU pilkada terbaru tersebut diatur pula Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) bagi proses pemeriksaan dan peradilan pelanggaran tindak pemilu akan berpusat di Bawaslu.

Sentra Gakumdu terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga :  Kepala Daerah Tak Perlu Mundur

Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengadili berbagai tindak pidana pemilu. Petugas penyidik dari kepolisian dan kejaksaan akan langsung dibawah komando dari Bawaslu.Hal terkait dengan kebutuhan alokasi pembiayaan bagi petugas kepolisian dan kejaksaan tersebut berada di Bawaslu. '' Ini upaya untuk bisa mempercepat dan memproses terkait berbagai pelanggaran pemilu dan memotong ada jalur birokrasi berbelit- belit," ucapnya.

Dia memastikan Bawaslu sudah siap dengan kewenangan baru yang lebih kuat dan luas sebagai sudah diatur dalam UU pilkada nomor 10 tahun 2016. Diharapkan, dengan ada kewenangan lebih luas tersebut, Bawaslu bisa lebih efektif dan maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepemiluan dan menyelesaikan berbagai tindak pelanggaran pemilu. " Kalau sebelumnya kewenangan kita sangat terbatas sehingga tugas pengawasan belum berjalan efektif. Bahkan ada kesan Bawaslu sangat tergantung KPU," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda