Bawa Senpi, Warga Beleka Dibekuk

Warga Beleka Dibekuk
KUASAI SENPI: Anwar, alias Amaq Desi, 50 tahun, alamat Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupatan Lombok Tengah (Loteng), ditangkap aparat Polres Lotim, karena menguasai senjata api tanpa hak. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG—Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, dan Tim Buser Satuan Resnarkoba Polsek Jerowaru, berhasil menangkap seorang pelaku yang menguasai satu pucuk senjata api (Senpi) jenis revolver (rakitan), dan beberapa butir peluru organik.

Pelaku yang ditangkap ini atas nama Anwar, alias Amaq Desi, 50 tahun, alamat Desa Beleka, Kecamatan  Praya Timur, Kabupatan Lombok Tengah (Loteng). Dia dibekuk polisi, karena sehari-hari pada saat beraktifitas, selalu membawa senjata api. Dan kuat dugaan senjata api yang dibawa ini akan digunakan untuk aksi kejahatan.

“Kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/668/X/YAN.2.5/2019/NTB/Res.Lotim, tanggal 23 Oktober 2019, tentang tindak pidana penguasaan senjata api dan amunisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu kemarin (23/10).

Dijelaskan, pelaku Anwar ditangkap pada hari Selasa, 22 Oktober 2019, sekitar pukul 19.20 Wita, di wilayah  Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaen Lombok Timur. Awalnya pelaku ditangkap oleh petugas gabungan Tim Satresnarkoba Polres Lotim dan anggota Polsek Jerowaru, karena pelaku diduga membawa, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Dimana saat itu pelaku sedang berada di kolam pemancingan.

Selanjutnya salah satu anggota Polsek Jerowaru menghubungi Tim Resmob, untuk membantu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh pelaku. Berselang beberapa menit setelah di hubungi, Tim Resmob tiba di TKP, dan membantu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang barang yang di bawa oleh pelaku. Dan saat digeledah itu lah Tim Resmob menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan beberapa butir amunisi yang dikuasai oleh pelaku, yang saat itu di simpan di dalam tas yang dibawa pelaku.

Setelah ditemukan barang bukti berupa senjata api, Tim Resmob pun langsung mengamankan barang bukti senjata api dan amunisi tersebut, serta pelaku ke Mapolres Lotim, untuk dilakukan pendalaman. ”Dari tangan pelaku kita berhasil amankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, 14 butir peluru, dan satu buah tas pinggang warna hitam,” jelasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Surya Irawan, menambahkan, selain berhasil mengamankan senjata api, dari keterangan pelaku Anwar, pihaknya juga berhasil menangkap temannya atas nama Amak Megi, alamat Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

“Dari tangan pelaku (Amak Megi) kita berhasil amankan 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabu, bruto 100 gram, kemudian 5 bungkus sedang yang di duga Narkotika jenis sabu, masing-masing 10gram  per bungkus brutto, 6 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis sabu masing-masing 1 gram per bungkus brutto, 1 butir pil extasi, 1 buah tabung kaca, 1 buah bong, dan uang tunai sejumlah Rp 23.350.000, yang diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya. (wan)

Komentar Anda