Bawa Sabu, Wanita Cantik Dibekuk

DIGELEDAH: Petugas saat melakukan penggeledahan terhadap perempuan yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (2/1/2021). (ist for radarlombok.co.id)

PRAYA—Salah seorang wanita cantik asal Rembiga, Kelurahan Selaparang, Kota Mataram berinisial SS , harus mendekam di jeruji besi. Wanita yang diketahui berusia 38 tahun ini, kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di jalur depan Pos Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu kemarin (2/1/2021)

Perempuan yang mengenakan kaos berwarna hitam ini, dicegat oleh petugas gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi dan penyekatan. Saat itu, perempuan tersebut, di bonceng oleh salah seorang pria yang diketahui merupakan tukang ojek berinisial Y, 45 tahun, warga Kelurahan Sayang Sayang, Cakranegara, Mataram.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, ketika di konfirmasi membenarkan adanya salah seorang perempuan yang diamankan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Wanita ini diamankan saat petugas kepolisian bersama TNI menggelar operasi dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada tahun baru 2021.

“Kita amankan seorang perempauan berinisial SS bersama seorang tukang ojek berinisial Y, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kita amankan pagi tadi di depan Pos Polisi Labulia, dimana personel yang sedang melakukan razia yustisi dan penyekatan mencurigai pengendara yang gelagatnya mencurigakan,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Sabtu kemarin (2/1/2021)

Pihaknya menegaskan, setelah melihat mereka dengan gelagat yang mencurigakan, kemudian petugas gabungan yang sedang melakukan razia, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang dicurigai tersebut. Hasilnya, ditemukan barang haram didalam tas pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah korek api, duah buah pipet, satu Handpone merk Samsung warna putih, satu handphone merk Mito, uang tunai sebanyak Rp. 205.000, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik.

“Pemeriksaan secara manual langsung dilakukan oleh personel Polwan yang terlibat pengamanan terhadap perempuan tersebut, dan hasilnya memang ditemukan satu poket serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Disampaikan juga, setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan barang haram tersebut, perempuan itu bersama barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan pria berinisial Y mengaku hanya sebagai tukang ojek yang diminta untuk mengantar pelaku dan tidak mengetahui jika perempuan tersebut membawa barang haram.

“Kita masih melakukan pendalaman terkait asal barang yang dibawa dan akan diantar kemana, yang jelas saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor Satnarkoba Polres Lombok Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.(met)

Komentar Anda