Bawa Sabu ke Senggigi, Dua Warga Mataram Ditangkap

DIPERIKSA: Aparat Polres Lobar menangkap dua warga Kota Mataram yang diduga hendak menjual sabu ke pembeli di Senggigi. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lobar menangkap dua warga Kota Mataram yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.Kasat Res Narkoba Polres Lobar, IPTU Irvan Surahman yang ditemui Rabu (1/3) mengatakan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,8 gram yang rencananya akan di jual di wilayah Senggigi. “Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba tersebut di wilayah Meninting Senggigi. Barang bukti yang kami amankan adalah sabu seberat 3,8 gram,” ungkapnya.

 Satu dari dua pengedar yang dibekuk aparat kepolisian adalah penyandang disabilitas berinisial MI (31) yang beralamat di Kelurahan Dayen Peken Ampenan. Selain MI, polisi juga mengamankan MA (35) yang merupakan rekan satu kampung MI.

Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Irvan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang yang dibawa dan hendak disebarluaskan di wilayah Senggigi. “Berasal dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan benar ada dua terduga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu. Saat melintas, tim melakukan pengamanan didampingi saksi-saksi umum, dan saat penggeledahan didapati satu poket sabu seberat 3,8 gram yang disembunyikan di kantong dengan menggunakan bungkus rokok,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Copet Saat Pelepasan JCH Ternyata Komplotan Asal Lotim

Dari keterangan terduga pelaku sendiri, lanjut Irvan, barang haram tersebut hendak dijual di Senggigi. Barang bukti sendiri berdasarkan pengakuan pelaku berasal dari Kota Mataram. “Bisa dikatakan mereka ini peluncur. Begitu ada pesanan, mereka antarkan. Namun, mereka juga pemakai, karena dari tes urine hasilnya positif,” imbuhnya.

Apakah ada indikasi barang tersebut disuplai ke tempat hiburan malam di Senggigi ? pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar itu mengaku masih melakukan pendalaman. “Tak bisa kami pungkiri bahwa tempat hiburan malam ini menjadi salah satu sasaran peredaran barang narkotika entah itu sabu atau barang haram lainnya,” tegasnya.

Dikonfirmasi mengenai perlakuan hukum terhadap salah seorang terduga pelaku yang ternyata adalah penyandang disabilitas, Irvan dengan tegas menyatakan bahwa perlakuan hukum terhadap yang bersangkutan tetap sama dan tidak ada perbedaan. “Untuk penyandang disabilitas, pemberlakuannya tetap sama. Tapi tentunya ada pemberlakuan khusus, misal tak bisa berbicara, maka kita datangkan ahli untuk mendampingi,” jawabnya.

Baca Juga :  Berkelahi, Dua Pegawai Toko Didamaikan

Keduanya dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dari tangan ke dua terduga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah bungkus rokok bekas yang didalamnya berisi 1 buah struk kertas yang didalamnya berisi 1 buah klip plastik transparan yang benisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit Handphone senter warna biru, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial MI mengakui bahwa dirinya diajak terduga pelaku MA untuk mengantarkan barang ke Meninting. “Saya dihubungi untuk mengantar barang, tapi saya tidak tahu itu barang apa,” singkatnya seraya mengaku baru pertama kali diajak mengantarkan barang haram itu. (ami) 

Komentar Anda