Bawa Sabu, Karyawan Rumah Makan Ditangkap

DITANGKAP : Pengguna Narkotika jenis Sabu (tengah) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mataram (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Satresnarkoba Polres Mataram  menangkap seorang pengguna Narkotika jenis sabu. Pelaku yang ditangkap berinisial RA (18) warga Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. “ Dia kita amankan pada hari Selasa (15/11, red) sekitar pukul 07.00 wita di depan eks Bandara Selaparang Rembiga. Dia adalah karyawan rumah makan di Mataram,” ungkap Kabag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa saat memberikan keterangan kemarin (16/11). 

Kronologis penangkapan, tiga anggota Polsek Mataram melaksanakan patroli pagi di depan eks bandara. Saat itu pelaku dan rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm. Keduanya kemudian dicegat. Saat diminta mengeluarkan STNK, gerak-gerik salah satu dari mereka mencurigakan karena melemparkan sesuatu ke tanah menggunakan tangan kiri. “ Dia (RG) takut saat diminta oleh petugas mengeluarkan STNK,” katanya.

Baca Juga :  Hendak Pesta Sabu, ABG Diamankan

Saat diperiksa, barang yang dibuang itu tenyata satu bungkus kristal bening yang diduga Sabu seberat 0,36 gram. Petugas kemudian memeriksa isi tas pelaku dan ditemukan antara lain satu buah pipa kaca, dua buah pipet plastik, satu buah korek api gas, satu buah pipet plastik yang berfungsi sebagai skop Sabu dan satu buah kompor Sabu. “ Barang yang dibuang itu ternyata Narkotika jenis Sabu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jual Sabu, Bekas Pegawai Dealer Motor Ditangkap

Saat diintrogasi petugas, RG mengakui Sabu tersebut adalah miliknya. Sabu itu dari rekannya di Karang Bagu dan dibeli seharga Rp 100 ribu. Rencananya Sabu tersebut akan digunakan bersama rekan-rekannya. Tapi lebih dulu ditangkap oleh petugas. “ Sabu itu didapat dan dibeli dari Karang Bagu. Kita juga akan melakukan tes urin kepada pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda