PRAYA – Apes dialami W asal Desa Rembitan dan J warga Desa Kuta Kecamatan Pujut. Kedua pemuda ini kini harus berurusan dengan hukum dan merasakan dinginnya jeruji besi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kedua pemuda ini kepergok membawa sabu oleh petugas dari Polsek Praya Timur yang saat itu sedang melakukan patroli.
Kapolsek Pratim, IPTU Jalaludin mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat petugas sedang melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang pilkada serentak 2024. “Kami mengamankan dua orang pemuda inisial W dan J karena kedapatan membawa sabu saat kami melaksanakan patroli KRYD,” ungkap IPTU Jalaludin.
Dijelaskan, kedua pelaku ini diamankan saat melakukan razia di Jalan Raya Beleka-Pemantek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Rabu (5/9). Kedua pelaku ini awalnya datang dari arah Desa Beleka menuju Desa Pemantek menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha N-MAX warna hitam. “Saat kami berhentikan, kami melihat para pelaku mempunyai gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua bungkus klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Karena kedua pemuda ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu, kemudian pihaknya langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Praya Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman kaitan dengan asal muasal barang haram yang didapatkan dari kedua pemuda tersebut. “Tapi menurut keterangan pelaku, ia baru pulang membeli sabu di salah satu lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Kami sedang menyelidiki siapa penjual atau bandar barang haram tersebut dan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” tutupnya. (met)