Bawa Narkoba, Pria Asal Ampenan Diringkus

NARKOBA: LAK, 30 tahun, warga Ampenan, Kota Mataram, diamankan polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 203, 33 gram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Seorang pria diamankan saat duduk di atas motornya di depan perumahan eks Bandara Selaparang, kemarin. Inisialnya LAK, 30 tahun, warga Ampenan, Kota Mataram. Dia diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 203, 33 gram.

“Barang tersebut ditemukan  pada kantong plastik yang dibawanya saat duduk di atas motornya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Sabtu (10/10).

Barang tersebut kata Ericson diduga hendak diedarkan ke daerah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Namun beruntung bisa digagalkan dan ribuan orang pun terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.

“Jika 1 gram bisa dikonsumsi  60 orang. Berarti setidaknya kita menyelamatkan 12.000 orang  generasi bangsa,” ungkapnya.

Barang ini kata Ericson berasal dari Batam yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Modusnya yaitu digabung dengan paketan kopi. Dari pengakuan pelaku kata Ericson barang yang diterima pelaku dari Batam  jauh lebih banyak. Adapun yang disita saat ini hanya sebagian kecilnya saja. Untuk itu pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan barang-barang yang lainnya.

Pelaku ini kata Ericson sudah menjalankan usahanya sekitar empat bulanan. Usaha ini ia jalankan tak lama setelah ia bebas dari penjara. “Dia residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polda NTB,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku LAK tidak sendirian. Melainkan dibantu empat orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. “Nama-namanya sudah kita kantongi. alamatnya juga sudah kita dapat. Saat tini kita masih melakukan pengejaran karena usai ini kita ungkap yang ini  rumah-rumah orang tersebut langsung kita datangi tetapi mereka tidak ada disana. Untuk itu masih kita melakukan pengejaran,” ucapnya.

Adapun untuk pelaku LAK kini diamankan di Polresta Mataram untuk diproses hukum. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 127 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda