Bawa Narkoba, Dua Sopir Truk Diringkus

NARKOBA: Petugas Satresnarkoba Polresta Mataram ketika mengamankan dua sopir truk yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan dua orang pengemudi sopir truk, karena kedapatan membawa narkoba. Keduanya yakni  AR, 26 tahun, dan Sop, 36 tahun, warga Alas, Kabupaten Sumbawa Besar.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan kedua pelaku diamankan saat sedang menginap di salah satu hotel di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (12/6), sekitar pukul 17.30 Wita. “Keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” ungkap Ericson.

Barang haram tersebut, ditemukan pada saat penggeledahan di kamar yang dihuni keduanya. Dimana barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan yaitu seberat 6,92 gram. Selain itu didapati pula beberapa alat hisap sabu berupa 1 buah bong  yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan dua buah pipet, 1 buah gunting warna hijau, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala, dan beberapa barang bukti lain. “Mereka diduga baru selesai pesta sabu,” ungkap Ericson.

Guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut, saat ini diamankan di Polresta Mataram. Terkait peran dari kedua pelaku, Ericson belum bisa menjelaskan, karena proses pemeriksaan tengah berlangsung. “Masih diperiksa, besok saja,” tutupnya. (der)

Komentar Anda