Bawa Ganja ke Lokasi Konser, WNA Jepang Terancam Deportasi

PELAKU: RK alias KAWA, WNA Jepang yang kedapatan membawa ganja, terancam dideportasi.( NASRI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial RK alias KAWA (29) diamankan aparat kepolisian saat hendak menghadiri konser musik di lapangan eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, Minggu malam (22/6), sekitar pukul 21.30 WITA.

Pria berambut pirang ini kedapatan membawa satu linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas tiket bersama aparat kepolisian yang tengah melakukan pengamanan acara.

Saat pemeriksaan berlangsung di area screening tiket, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, kami temukan satu linting daun kering yang diduga ganja di dalam bungkus rokok Lucky Strike milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Disita dari Kafe di Kuta

Tak hanya itu, setelah penggeledahan badan dan kendaraan dilakukan, petugas juga menemukan sebuah tas jinjing (tote bag) merah di dalam jok motor sewaan yang digunakan pelaku.

Di dalam tas tersebut terdapat sebungkus plastik bening berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja, serta satu buah roll paper yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya.

Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Ciko di kawasan Pantai Kuta, Lombok Tengah. Identitas pemberi masih dalam penyelidikan. Setelah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Mataram, hasil tes urine terhadap KAWA menunjukkan positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Walid Lombok Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Barang bukti yang diamankan: 1 bungkus rokok berisi satu linting ganja, 1 tas jinjing merah berisi plastik bening berisi ganja dan roll paper, 1 dompet berisi uang tunai Rp2.467.000, 1 sepeda motor sewaan, 1 iPhone. Total berat bruto barang bukti ganja: 4,07 gram.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, KAWA diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mataram untuk proses deportasi terhadap WNA tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia bukanlah negara yang bebas terhadap konsumsi narkotika.

“Sementara ini kami masih koordinasi dengan Imigrasi, mempelajari petunjuk untuk proses deportasi pelaku,” tutup AKP Bagus Suputra. (rie)