Bawa Benih Lobster, Guru SD Ditangkap

Benih Lobster : Ribuan benih lobster yang berhasil diamankan tim Tipidter Polres Lombok Barat dilepas di perairan Sekotong, Selasa (7/7).(ist)
Benih Lobster : Ribuan benih lobster yang berhasil diamankan tim Tipidter Polres Lombok Barat dilepas di perairan Sekotong, Selasa (7/7).(ist)

GIRI MENANG – Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Barat berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster yang rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU).

 Pelaku yang diamankan berinisial T, laki laki (38 tahun) warga Kota Mataram yang sehari-hari berprofesi sebagai  guru SD.  Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, Tipidter Polres Lombok Barat mengamankan pelaku yang mengangkut benih lobster  di jalan raya Montong Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 22.00 Wita, Senin lalu (6/7). Awalnya anggota unit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil Suzuki AVP warna hitam yang diduga mengangkut benih lobster dengan tujuan ke wilayah Lombok Utara.” Dari informasi tersebut anggota melakukan pemantauan,” tuturnya.

 Satelah melihat mobil yang dimaksud, selanjutnya petugas memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan dan didapatkan ada bok yang ditaruh di jok tengah mobil. Setelah diperiksa memang benar isinya benih lobster.” Setelah dicek bok di belakang memang benar isinya benih lobster,” terang Dhafid. Menurut keterangan pelaku, benih tersebut rencana dibawa ke  N yang beralamat di Nipah KLU. Dengan adanya kejadian tersebut petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 Barang bukti yang ditemukan berupa benih lobster  kurang lebih 4600 ekor yang dikemas ke dalam 46 bungkus plastik bening dan satu unit mobil Suzuki APV. Jika diuangkan nilai benih lobster tersebut sekitar Rp 130 juta.” Tafsiran baby lobsternya sekitar Rp 130 juta  bila dijual,” katanya.

  Akibat ulahnya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 16 ayat (1) jo pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004.” Dimanan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Untuk menyelamatkan benih lobster,  petugas melakukan pelepasan di perairan wilayah Lembar Kabupaten Lombok Barat.” Karena barang bukti cepat mati sebagian besar sudah kita lepaskan sebagian kita sisihkan untuk barang bukti,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda