MATARAM-Ditpolair Polres Bima Kota menangkap lima nelayan yang diduga menankap ikan menggunakan bom, sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (24/8).
Kelima orang menggunakan kapal Sinar Usaha dan ditemukan di Tanjung Ngelu perairan Lambu Sape. Kelimanya, yakni Irfan 22 tahun, Mulyadin 25 tahun, J 15 tahun, dan A 15 tahun, serta JI 50 tahun. Kelimanya merupakan warga Desa Bajo Putih Kecamatan Sape.
Penangkapan kelimanya berdasarkan informasi masyarakat yang diterima polair yang sedang melakukan pengawasan di tengah laut. Anggota kemudian melihat adanya kapal yang dicurigai membawa barang-barang ilegal. Setelah mengecek kapal tersebut, polisi menemukan beberapa botol bir Handak.
Setelah dicek lebih lama, ternyata polisi menemukan bahan-bahan peledak yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan. ‘’Kita mengamankan mereka karena membawa bahan peladak yang digunakan untuk bom ikan,’’ kata Kapolres Bima Kota, AKBP Ahmad Nurman Ismail di Mapolda NTB, kemarin (25/8).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit sampan, 1 buah kompresor, 4 buah kacamata selam, 2 gulung selang, 3 pasang sepatu katak, 3 unit mesin ziandong, 11 botol bir Handak sama sumbu, da 1 buah jeriken 5 liter Handak sama sumbu, 2 botol mineral Handak sama sumbu, 7 biji baterai ABC, 4 gulung kabel listrik, 2 buah Dakor dan ikan kuning 15 kilogram. ‘’Semua barang bukti ini sudah kita amankan,’’ tambahnya.
Kata Nurman, akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 84 ayat 1,2 UU No. 31 Tahun 2004 juncto pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2014 dengan hukuman paling lama 7 tahun. (cr-wan)