Bawa 43,23 Gram Sabu, HW Warga Sikur Ditangkap di Sumbawa

HW (40) warga Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur saat diamankan di Satresnarkoba Polres Sumbawa, Kamis (26/1/2023). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menangkap HW (40) warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur pada Kamis (26/1/2023) pukul 19.30 WITA di wilayah Moyo Hilir.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra mengungkapkan, HW ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Moyo Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat bersama personel tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Seorang Petani di Sikur Jadi Korban Salah Sasaran Pemanah

“Pelaku berhasil diamankan saat tengah duduk di teras salah satu rumah warga di Jalan Usaha Tani tembusan Moyo-Serading Kecamatan Moyo Hilir,” ungkap Kapolres, Jumat (27/1/2023).

Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati sebungkus sabu berukuran besar dengan berat bruto 43,23 gram yang disimpan dalam tas pinggang HW. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 tas pinggang volcom, 1 tisu dan 1 plastik bening berukuran besar.

Baca Juga :  Tak Tahan Lihat BH Dijemur, ML Mengambil Lalu Menggosok di Kemaluan

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres. (RL)