Batasi Aktivitas Warga, Pemkab Lobar Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemkab Lobar
Pemkab Lobar akan memberlakukan pembatasan lalu lintas.

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberlakukan pembatasan aktivitas warga masyarakat dengan memberlakukan rekayasa lalu lintas secara resmi akan dimulai pada 11 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan pemkab Lobar bersama Polres Lombok Barat dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona Corona Virus Discase (Covid -19) di wilayah Lombok Barat yang terus mengalami peningkatan angka terkonfirmasi positif Corona.

Sekda Lobar Dr H Baehaqi mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemkab Lombok Barat perlu membatasi ruang aktivitas masyarakat guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, dengan melakukan rekayasa lalu lintas pada beberapa luas jalan.

“Mulai 11 Mei, rekayasa lalu lintas akan kita mulai sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Zona Merah Dominasi Kasus Baru Positif Covid-19

Surat edaran untuk para kepala desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat sudah dikeluarkan agar bisa disosialisasikan kepada warga masyarakat.

“Surat edaran sudah kami buat untuk disosialisasikan,” terangnya.

Adapun rekayasa arus lalu lintas yaitu arus kendaraan dari arah Sweta menuju Kediri akan di arahkan menuju Dasan Cermen, Rumak- BIL. Arus Kendaraan dari arah Senggigi menuju Meninting Ampenan akan diarahkan menuju Sandik Gunungsari. Pemberlakuan satu arah dari arah Kediri menuju Mataram, Pemberlakukan satu arah dari Kediri menuju Rumak.

Sementara itu pemberlakuan satu arah dari simpang 4 Jereneng menuju Perampuan. Pemberlakuan satu arah dari arah Lembar menuju jalam Imam Bonjol. Rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan selama 7 hari, yakni 11 –  17 Mei 2020. Rekayasa lalu lintas tersebut, dikecualikan untuk kendaraan emergency, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomer kendaraan bermotor (TNKB) Dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Baca Juga :  AHM Salurkan 990 Paket Bantuan Kesehatan

Selain itu, juga untuk Pemadam Kebakaran, kendaraan yang mengangkut barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang, ammbulance, mobil jenazah dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka kedaruratan lainnya. (ami)

Komentar Anda