Batal Tutup Bandara, Pengawasan Penumpang Diperketat

Lalu Bayu Windia (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK )
Lalu Bayu Windia (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Keputusan akan penutupan operasional Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok menuai pro kontra. Namun penutupan tersebut tak jadi dilakukan, hanya diberlakukan pengawasan diperketat di bandara.

“Tidak ada penutupan, hanya pembatasan penumpang. Itu hanya salah pengertian. Karena bandara ini salah satu objek vital,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB Lalu Bayu Windia, Kamis (28/5).

Sebelumnya, Pemprov NTB memastikan akan menutup operasional bandara selama satu bulan, mulai dari 1 Juni hingga 1 Juli mendatang. Langkah tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyeberan wabah virus Corona (Covid-19).

“Kami perketat melalui SOP, jadi yang keluar masuk bandara harus bawa surat sehat. Salah satunya ada keterangan sudah swab,” ucapnya.

Saat ini pihaknya akan semakin memperketat persyaratan penumpang keluar masuk bandara, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas dan yang terpapar cukup banyak.  Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemprov NTB melalui Dishub NTB untuk memperketat persyaratan di pintu masuk dan keluar bandara, yaitu setiap penumpang pesawat harus mengikuti protokol kesehatan berbasis swab secara mandiri (bayar sendiri). Swab dilakukan di bandara asal dan dilakukan klirens (clearance) oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara tujuan.

“Sama halnya dengan bandara, setiap penumpang kapal laut juga sama. Mereka harus membuktikan bahwa dirinya sehat, salah satunya dengan memperlihatkan hasil swab,” terangnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar pelaku perjalanan antar kabupaten dalam provinsi di NTB di atur berbasis pulau utama (main-island), yakni Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Artinya, setiap orang hendak melakukan perjalanan dari Lombok ke Sumbawa atau sebaliknya harus mengantongi kartu sehat.

“Tentu dengan membuktikan hasil rapid test,” terangnya

Sebagai informasi, biaya swab hingga rapid test mandiri berkisar mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,4 juta per sekali tes. Dengan rincian, biaya swab sekitar Rp 1,4 juta, rapid test sekitar Rp 400 ribu. Untuk melakukan rapid test ataupun swab, calon penumpang bisa melakukannya di Rumah Sakit (RS) terdekat, baik kabupaten/kota ataupun swasta.

“Kami pastikan aktivitas logistik tidak akan terganggu, jadi masyarakat jangan khawatir,” katanya.

Terpisah, General Manager (GM) PT Angkasa Pura I (Persero) BIZAM Lombok Nugroho Jati mengatakan, bandara merupakan objek yang sangat vital. Mengingat, bandara melayani penerbangan penumpang, angkutan kargo, logistik dan hal lain dibutuhkan masyarakat. Terkait dengan larangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non-niaga mengangkut penumpang, pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan,” katanya. (dev)

Komentar Anda