Basri Mulyani Somasi Satpol PP NTB

Adhar Hakim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM -Laporan salah seorang warga atas nama Basri Mulyani yang tidak terima terjaring razia masker, belum ditindaklanjuti oleh Ombudsman Perwakilan NTB. Kasus tersebut harus ditangani terlebih dahulu secara internal oleh Satpol PP Provinsi NTB.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses pengaduan warga jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait belum melakukan penanganan. “Saya sih maunya langsung tangani. Tapi gak bisa karena aturannya. Entar saya yang ditegur malah,” terang Adhar kepada Radar Lombok, Rabu (31/3).

Seperti diketahui, Basri Mulyani dipaksa membayar denda atau menjalani sanksi sosial karena tidak menggunakan masker saat mengendarai mobil pribadinya. Kasus razia masker di dalam mobil pribadi itu, kemudian dilaporkan ke Ombudsman NTB. Basri juga sangat kecewa karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita Satpol PP hingga saat ini.

Menurut Adhar, saat ini pihaknya sedang mendorong Satpol-PP untuk menyelesaikan secara baik-baik pengaduan tersebut. “Sesuai ketentuan yang ada, kami masih dorong dulu agar Pol PP bisa selesaikan dengan Basri. Agar kami bisa ukur sistem penyelesaian laporan internal di Pol PP,” katanya.

Ketentuan yang dimaksud, yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI). “Mekanismenya seperti itu. Agar setiap OPD terbangun mekanisme pengelolaan pengaduan mereka. Kalau Pol PP gak bisa selesaikan dalam waktu yang patut, baru kami masuk. Kita tunggu saja, mekanisme kami emang gitu,” jelasnya.

Sementara itu, Basri Mulyani terus bergerak menuntut keadilan. Dirinya juga telah melaporkan kasus dialaminya kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Bukan itu saja, surat somasi telah dilayangkan pada hari Rabu kemarin (31/3). “Saya melapor ke Gubernur Cq. Kasat Pol PP ada penyelewengan dalam Pergub Nomor 50 tahun 2020. Dan saya juga somasi atas ditahannya KTP saya. Sudah tadi pagi saya layangkan surat somasi,” ungkap Basri kepada Radar Lombok.

Langkah somasi diambil, karena hingga saat ini KTP miliknya masih ditahan oleh Satpol PP. KTP yang disita itu tanpa surat sita. “Sudah 9 hari KTP saya ditahan tanpa hak, dan saya mengalami kerugian tidak memiliki identitas dalam urusan administratif,” ujarnya.

Surat somasi telah dikirim melalui email dan kantor pos. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak Satpol PP belum menerimanya. Tembusan juga ditujukan kepada institusi Ombudsman.

Ditegaskan Basri, perlawanan yang dilakukan bukan berarti tidak patuh pada Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular maupun Pergub. Namun, pelaksanaan dari regulasi tersebut yang sangat keliru.

Misalnya saja dalam kasus yang dialaminya. Basri jelas-jelas menggunakan mobil pribadi. Di dalam mobil hanya ada dirinya dan ibunya. Tentu saja tidak ada kewajiban menggunakan masker karena bukan ruang publik. “Mobil pribadi tidak diatur normanya dalam Pergub 50 tahun 2020,” jelasnya.

Sikap Satpol-PP justru sewenang-wenang. Bukan hanya melakukan razia tidak sesuai ketentuan, namun juga telah mempermalukan dirinya. “Maka saya dapat nyatakan tim Pol PP dan institusi lain dalam razia tanggal 22 Maret 2021, telah melakukan penyelewengan hukum. Karena tim Pol PP menyatakan saya telah melakukan pelanggaran yang dalam aturannya tidak diatur,” kata Basri Mulyani.

Kepala Satpol-PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno yang dimintai keterangannya terkait proses penyelesaian pengaduan Basri Mulyani, tidak memberikan penjelasan apapun hingga berita ini ditulis. Padahal, Ombudsman telah meminta Satpol-PP untuk segera menyelesaikan masalah yang ada. (zwr)

Komentar Anda