Baru Seminggu Bebas, Haris Kangen Penjara

Haris Kangen Penjara
PENCURI: Kapolsek Pagutan, Iptu Surya Irawan menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti saat menyampaikan siaran persnya di Mapolsek Pagutan, Selasa (17/3).( IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Ditangkap polisi dan di penjara, spesialis pencurian barang elektronik, khususnya Hand Phone (HP), Abdul Munaris alias Haris, (19 tahun), tampaknya belum jera. Bagaimana tidak, baru seminggu menghirup udara bebas, dia kembali berulah (mencuri), dan kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan, yang tentu saja selanjutnya akan kembali tinggal di penjara.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (14/3), sekitar pukul 01.40 Wita, di salah satu rumah warga  yang masih satu kampung dengannya di Gang Anyar III, Nomor 02, Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Barang yang berhasil dicuri pelaku hanya sebuah HP. Meski begitu, pelaku melakukannya dengan penuh persiapan.

Kapolsek Pagutan, Iptu Surya Irawan mengatakan bahwa pelaku sebetulnya mengetahui keberadaan kamera CCTV di rumah korban. Terbukti sebelum beraksi, pelaku lebih dulu memotong kabel kamera CCTV itu dengan menggunakan alat, berupa sabit yang diikatkan di ujung kayu panjang, yang dibawanya dari rumah.

Setelah berhasil memutus kabel kamera CCTV, pelaku kemudian dengan penuh percaya diri masuk ke rumah korban dengan melompati tembok, dan mengambil Handphone korban. “Hanya saja setelah kita periksa, pelaku masih tetap terekam di kamera CCTV tersebut. Berbekal itu, dan keterangan sejumlah saksi, maka anggota langsung menangkap pelaku kemarin,” ungkap Surya, Selasa (17/3).

Saat diamankan, Haris hanya bisa pasrah. Barang hasil curian yang rencananya bakal dijual keesokan harinya, juga turut diamankan petugas.

Surya menegaskan bahwa Haris ini bukan pemain baru. Ia adalah residivis sejumlah kasus pencurian. Parahnya lagi, Haris baru seminggu bebas dari Lapas Mataram. Namun kembali berulah dan melakukan pencurian. Pria tanpa pekerjaan itu dipastikan mendekam di penjara lagi. “Pelaku ini residivis. Baru seminggu bebas dari penjara. Vonisnya 10 bulan penjara. Sekarang tertangkap lagi,” kata Surya.

Catatan kriminal Haris cukup mentereng. Sejak masih di bawah umur, dia terlibat kasus pencurian. Setidaknya pelaku beraksi di empat TKP. Aksinya itu berhasil menggondol handphone, laptop dan barang bukti lainnya. “Pelaku bisa dibilang spesialis barang elektronik. Ini aksinya yang kelima,” tuturnya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda