Harapan sama juga disampaikan salah satu nelayan, Zulkarnaen, bahwa masyarakat sangat menyayangkan dermaga yang rusak itu. Sebelum kondisinya bertambah parah, karena dermaga ini sangat bermanfaat bagi nelayan setempat, maka hendaknya agar segera diperbaiki. “Sekarang kami tidak berani sandarkan perahu di dermaga, karena kami takut nantinya akan terbawa oleh arus,” jelasnya.
Seperti diketahui, proyek pengerjaan dermaga apung yang dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Lombok Tengah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti dari segi volume pengerjaanya. Untuk itu, pihak pelaksana harus membayar ke kas daerah senilai Rp 157 juta.
Sedangkan pihak Kontraktor PT Cipta Cahaya Aqilla, Edy Sandy ketika dihubungi mengakui telah mengetahui kerusakan dermaga apung tersebut. Dan karena masih masa pemeliharan, maka pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan perbaikan.
Sementara untuk temuan BPK, dan harus mengambalikan uang sebanyak Rp 157 juta, Pihaknya juga mengakui telah menyetorkan ke kas daerah. “Sekarang kami sedang di Bima. Kami akan segera melakukan perbaikan,” janjinya lewat telepon. (met)