Baru Sebulan Bebas, Residivis Kembali Berulah

Safrudin alias Udin ditangkap warga Griya Taman Sari saat hendak mencuri di komplek perumahan ini. (Ist)

GIRI MENANG– Baru satu bulan menghirup udara segar dari tahanan, seorang residivis kembali melakukan kejahatan.

Syafrudin alias Udin warga Dusun Nyamarai Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Lombok Barat ditangkap warga perumahan Griya Taman Sari (GTS) Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi, pukul 04.30 Senin (7/9) saat hendak melakukan aksi pencurian. Pelaku ketahuan masuk ke komplek perumahan ini dengan melompati tembak pagar. Warga yang tengah ronda, lalu menyergap pelaku.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Lombok Barat. Hanya saja setelah sampai di Polres tidak ada barang bukti yang memberatkan pelaku. Warga lalu membawa pelaku ke rumah Kepala Desa (Kades) Terong Tawah untuk diinterogasi lebih lanjut.
Setelah dicecar pertanyaan oleh warga dan kades, pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian di komplek perumahan GTS. Namun pelaku mengaku sebelumnya merampok pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar jalan bypass. “Saya sempat membegal anak SMP di sekitaran ini untuk mencuri motornya. Dan saya juga pernah dikejar oleh warga Dusun Sudak,” akunya.
Anggota Bhabinkamtibmas yang mendengar pengakuan pelaku,lalu membawanya ke Polsek Labuapi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Warga GTS diresahkan ulah pelaku kejahatan belakangan ini. Ketua RT GTS, Heru mengatakan, dalam beberapa hari belakangan ini ada warga yang kehilangan sepeda, burung piaraan, sepatu,kompor dan barang lainnya. Warga lalu mengaktifkan siskamling. “Warga GTS jengkel dengan ulah oknum tersebut. Makanya kita aktifkan ronda. Akhirnya maling ini ditangkap oleh warga di blok BI,” kata Heru.(adi)

Komentar Anda