Baru Satu Pegadaian Swasta Kantongi Izin

PEGADAIAN
PEGADAIAN : Salah seorang nasabah di pegadaian resmi tengah melakukan transaksi.

MATARAM – Pengurusan izin bagi pergadaian swasta di NTB masih belum banyak dilakukan. Padahal telah diberikan tenggat waktu sampai Juli 2019 lalu untuk mengajukan izin. Namun, hingga awal Juli 2020, masih banyak pegadaian swasta yang beropasi secara ilegal, karena tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Baru ada satu perusahaan pegadaian swasta yang sudah keluar izinnya. Sementara itu dua perusahaan pegadaian masih dalam proses,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Farida Faletehan, kepada Radar Lombok, Kamis (9/7).

Sesuai ketentuan Peraturan OJK Usaha Pergadaian nomor 31/POJK.05/2016 yang diterbitkan 29 Juli 2016. Di mana pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapatkan tanda terdaftar dari OJK diberikan batas waktu sampai dengan 29 Juli 2019 untuk mengajukan permohonan izin usaha, namun hingga kini belum ada laporan lagi.

Baca Juga :  Masyarakat Makin Mudah dan Murah Beli Emas di Pegadaian

“Ya, sudah pernah diberi surat, tapi kalau ada yang buka tapi belum ada izin harus ditutup,” tegasnya.

Kendati demikian, jika pegadaian yang telah tutup dan ingin mengajukan izin untuk beroperasional kemblai masih bisa dilakukan. Meskipun batas waktu yang telah ditentukan terlewat. Pasalnya, masih ada beberapa perusahaan pegadaian swasta beropersi, namun tidak memiliki izin.

“Bisa mengajukan izin, semua kalo mau buka usaha gadai, boleh kapan saja. Tapi kalau belum ada izinnya, ya tidak boleh buka dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan batasan akses pelaku usaha pergadaian swasta sampai 29 Juli 2019 lalu yakni tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Baca Juga :  Pegadaian Hadirkan Kredit Multiguna

“Kita sudah pernah surati kepada seluruh pemilik pergadaian swasta yang beroperasi di NTB, untuk mengurus izin mereka,” terangnya.

Sementara itu, perusahaan pegadaian yang belum mendaftarkan ini ada proses hukum. Meski telah diberikan jangka waktu untuk pergadaian swasta mengajukan permohonan pendaftaran izin beroperasi kepada OJK, baik itu yang baru akan membuka ataupun sudah lama.

“Harus mengajukan perizinan, sebelum nantinya akan diperkarakan secara hukum,” ucapnya.

Adapun jumlah perusahaan pegadaian swasta di NTB tidak terdata oleh OJK. Namun, berdasarkan pantauan dilapangan pihaknya, beberapa pegadaian swasta sudah tidak banyak yang beropersional lagi tanpa izin.

“Sekarang sudah jarang lihat, kalau memang masih ada bisa laporkan ke OJK. Nanti dikasih surat atau diimbau,” tutupnya. (dev)

Komentar Anda