
MATARAM–Seorang sopir taksi berinisial S (42), warga Lombok Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mencuri HP milik rekan kerjanya. Aksi pencurian tersebut terjadi di mess perusahaan taksi Blue Bird yang berlokasi di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025), menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur lelap dengan ponselnya yang tengah diisi daya di samping kepala.
“Korban sempat menanyakan kepada rekan-rekan yang lain di mess, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan ponsel tersebut. Ia pun akhirnya melapor ke Polsek Ampenan,” terang AKP Gede.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Ampenan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku akhirnya diamankan sehari setelah kejadian di sekitar RS Narmada Awet Muda.
“Pelaku sempat menyembunyikan ponsel curian di semak-semak dekat rumah sakit, namun berhasil ditemukan tim kami saat penyisiran,” tambahnya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia sendiri bekerja baru dua minggu sebagai sopir taksi.
“Saya lihat HP sedang di-charge, korban tertidur. Saya sedang butuh uang untuk keluarga, makanya saya ambil,” ujar S dalam konferensi pers.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Ampenan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam lingkungan kerja. (RL)