Baru Keluar Penjara, Aan Curi Laptop PT GNE

DIINTEROGASI: Aan saat diinterogasi penyidik di Polsek Cakranegara, Sabtu (20/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bebas dari penjara bukannya tobat, Aan (41) warga Sumbawa Barat malah kembali berulah. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara lantaran melakukan pencurian laptop di Kantor PT Gerbang NTB Emas, Minggu (7/11).

Kapolsek Cakranegara, Kompol Mohammad Nasrulloh mengatakan penangkapan pelaku dilakukan atas dasar adanya laporan korban Nomor laporan LP/B/145/XI/2021/SPKT/Polsek Cakranegara /Polresta Mataram/Polda NTB.

Atas adanya laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari sana didapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku Aan. “Yang bersangkutan kemudian kami amankan beberapa hari lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nasrulloh, Sabtu (20/11).

Baca Juga :  Suami di Sawah, Istri Indehoi dengan Mantan

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku masuk dengan melompati pagar sebelah timur kantor. Selanjutnya masuk melalui pintu depan dan mengambil satu laptop yang berada di atas meja kerja. “Saat kami amankan laptop belum sempat dijual dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” bebernya.

Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya ia tertangkap atas kasus pencurian HP dan juga pernah tersangkut kasus narkotika. “Pelaku bebas tahun 2020 lalu,” ucapnya.

Baca Juga :  Kabur ke Jawa, Buron Maling Ternak Dibekuk

Setelah kembali tertangkap pelaku pun menyesali perbuatan. Ia mengaku mencuri karena saat itu setengah sadar. Sebab terpengaruh minuman keras. “Saat itu saya mabuk dan mau tidur.  Tetapi ada  laptop saya lihat di atas meja dan saya ambil,” akunya.

Meski menyesal tetapi Aan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda