Baru Dua Desa Usulakan Anggaran Termin Kedua

TANJUNG-Memasuki akhir Agustus ini, baru dua desa yang mengusulkan pencairan Termin II Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumbernya dari APBD, dan Dana Desa (DD) yang sumbernya dari APBN di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Dua desa ini seperti disebutkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMPPKB dan Pemdes), Edi Agus Wahyudi adalah Desa Gondang Kecamatan Gangga dan Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung.

Dari dua desa ini kata Edi, baru Desa Gondang yang sudah dicairkan Termin II ADD-nya dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) KLU. DD sendiri belum bisa dicairkan karena pemerintah pusat belum melakukan transfer DD ke RKUD. Sementara Desa Sigar Penjalin sendiri tinggal menunggu pencairan Termin II ADD-nya, karena usulannya sudah lengkap dan sudah masuk ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KLU. “Jadi dari 33 desa di KLU, baru dua desa yang sudah mengusulkan. Kita harapkan yang lain bisa secepatnya,” ujar Edi saat ditemui di Kantor Bupati KLU, Jumat (26/8).

Syarat pencairan ADD dan DD sendiri kata Edi adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Termin I ADD dan DD serta mengajukan proposal untuk pencairan ADD dan DD. Diakui Edi, kebanyakan desa memang kesulitan untuk melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Terlebih tahun ini harus menyesuaikan banyak hal yang diatur dalam peraturan bupati (perbub) berkaitan dengan ADD dan DD serta perbup pengadaan barang jasa. Selain itu juga agak kesulitan ketika membayarkan pajak melalui proses E-Billing. “Kita minta juga agar desa jangan menghindari pembayaran pajak, karena mulai dari pembelian semen itu ada pajaknya yang harus dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Ingkar Janji Pemberian Anggaran Sampah

Namun yang jelas kata Edi, saat ini desa-desa lain yang belum mengajukan laporan pertanggungjawaban dan proposal pencairan, tengah melakukan penyusunan. Bahkan banyak di antaranya melakukan konsultasi ke Kantor BPM PP KB dan Pemdes. “Insya Allah dalam waktu dekat, akan ada banyak desa yang mengajukan,” terangnya.

Sejauh ini lanjutnya, dari 33 desa se KLU, seluruhnya sudah mendapatkan Termin I ADD dan DD, terkecuali Desa Sesait Kecamatan Kayangan. Desa Sesait belum sama sekali mengajukan laporan pertanggungjawaban Termin III ADD dan DD 2015 serta belum mengajukan proposal pencairan Termin I ADD dan DD 2016. “Dari awal kita sudah minta untuk sesegera mungkin menyelesaikan, tapi sampai sekarang belum selesai,” ungkapnya.

Berkaitan dengan persoalan di Desa Sesait ini sendiri, Camat Kayangan, Tresna Hadi menerangkan, dari awal pihaknya juga sudah mendorong agar persyaratan yang diminta untuk pencairan Termin I ADD dan DD 2016 segera dipenuhi, bahkan hal-hal teknis sudah dibantu. Namun nampaknya belum juga bisa diselesaikan oleh Desa Sesait. Berkaitan dengan verifikasi item-item yang diminta dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, pihaknya pun saat ini sudah menyerahkannya ke BPM PP KB dan Pemdes.

Edi menambahkan, ADD sendiri dicairkan dalam tiga termin, tidak tergantung waktu, Termin I sebesar 50 persen, Termin II sebesar 30 persen dan Termin III sebesar 20 persen. Sementara untuk DD dicairkan dalam dua termin. Termin I dimulai pada minggu kedua Maret sebesar 60 persen dan Termin II dimulai pada minggu kedua Agustus sebesar 40 persen. “Kalau Termin I DD itu pencairannya tepat waktu, karena transfer dari pusat juga tepat waktu. Tetapi untuk pencairan Termin II ini sampai sekarang belum, karena untuk Termin II belum ditransfer pusat ke daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggaran Semakin Besar, Kades Loteng Diminta Teliti

Menurut Edi, persyaratan transfer DD dari pemerintah pusat ke daerah adalah laporan realisasi transfer Termin I DD dari RKUD ke desa yang harus melebihi 50 persen, dan saat ini sudah memenuhi persyaratan tersebut. Laporan realisasi ini sendiri dikirimkan DPPKAD ke Kementerian Keuangan dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “Dua minggu yang lalu saya hubungi orang Dispenda (DPPKAD), katanya belum mengirim karena masih direkap,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU, Jauhari sendiri mengimbau kepada desa-desa yang belum mengajukan laporan dan proposal untuk segera mengajukan, agar pemerintahan dan pembangunan di desa masing-masing, bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai nantinya desa terkait juga kena penalti akibat keterlambatan tersebut. “Kalau kami itu, lembur siang dan malam untuk menyelesaikan laporan. Kemudian SDM yang ada kita maksimalkan betul,” ujar pria yang juga Kepala Desa Gondang ini. (zul)

Komentar Anda