PRAYA–Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menahan Anggota DPRD Loteng Lalu Nursai yang belum genap dua bulan dilantik.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas statusnya sebagai tersangka penggunaan ijazah paket C tahun ajaran 2007 yang diduga palsu saat Pileg 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk Il Maqnun membenarkan bahwa penyidik sudah menahan Anggota DPRD Loteng dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim menjelaskan penahanan terhadap Nursai dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Selasa (15/10).
“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama kebetulan yang bersangkutan tidak hadir. Saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Usai pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan penahanan. “Saat ini Saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” jelasnya.
Seperti diketahui penyidik sebelumnya menetapkan Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP, Lalu Nursai menjadi tersangka.
Anggota DPRD dari Dapil IV Praya Barat- Praya Barat Daya yang dilantik 28 Agustus 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejari Lombok Tengah pada 7 Oktober lalu.
Nursai sebelumnya diagendakan untuk diperiksa Jumat (11/10). Namun saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, karena sedang menjalankan rapat paripurna DPRD.
Penyidik pun mengagendakan ulang pemeriksaan tersangka. Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan pihak Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur untuk mendaftar di KPU Lombok Tengah. (met)