MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap Rian Hidayat, 27 tahun warga Otak Desa Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram.
Dia diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). “ Pelaku kita tangkap pada hari minggu tanggal 15 Januari sekitar pukul 13.30 Wita,’’ ujar Kapolres Mataram melalui kasubag Humas AKP Made Arnawa Senin kemarin (16/1).
Penangkapan ini berawal pada saat korban sedang beraksi di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Baru Kelurahan Pagutan Kota Mataram. Pelaku saat itu hendak mencuri sepeda motor Honda Vario hitam milik korban. Pelaku saat itu mengambil motor dengan memaksa dan merusak tempat kunci menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkannya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap pelaku.''Jadi dia itu ditangkap di TKP setelah cukup lama diintai oleh petugas,’’ katanya.
[postingan number=3 tag=”curanmor”]
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku pada saat itu beraksi bersama salah seorang rekannya. Polisi tegah mencari keberdaan rekannya itu.
Dikatakannya, pelaku diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya divonis 1 penjara dan baru saja menghirup udara bebas seminggu yang lalu. ‘’ Dia ini seorang residivis dan baru bebas seminggu yang lalu dan sekarang ketangkap lagi. Mudah-mudahan dengan tertangkapnya sekarang ini dia bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,’’ ungkpanya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, satu unit Honda Vario warna hitam dan merah muda DK 3517 KX, satu buah kunci leter T dan anak kunci dan satu buah HP milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)