Baru Bebas, Hartini Kembali Edarkan Sabu

DITANGKAP: Hartini ditangkap di rumahnya, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara karena mengedarkan sabu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang emak-emak berambut pirang asal Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram kembali ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu.

Padahal, pelaku berinisial HAR atau Hartini (49) ini baru keluar menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) atas kasus serupa. “Baru keluar dari lapas, bebas bersyarat beberapa bulan kemarin,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada Radar Lombok, Minggu (8/9).

Tahun 2020 Hartini ditangkap Polda NTB. Di pengadilan, ia divonis 6 tahun. Setelah menjalani hukuman sekitar 4 tahun ia bebas bersyarat. Namun bebasnya itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Ia kembali terjerumus edarkan sabu.

Jumat malam (6/9), sekitar pukul 21.00 WITA, Hartini ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di rumahnya. Alasannya jualan lagi karena belum ada pekerjaan karena baru bebas.
“Satu keluarga pengedar sabu. Suami, menantu dan anaknya. Semuanya di lapas. Tapi kemarin dia (Hartini) dan menantunya dapat bebas bersyarat. Sedangkan suaminya dan anaknya masih,” ujarnya.

Hartini ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 10,02 gram. Sabu ditemukan di mesin cuci. Hartini mendapatkannya dari wilayah Gunungsari, Lobar. Ia tidak tahu pasti identitas dan di mana rumah orang itu. Polisi masih menyelidiki.

Pelaku sudah dua kali mengambil sabu untuk diedarkan kembali dari orang yang berada di wilayah Gunungsari tersebut. Pertama pada 2 September 2024 seharga Rp 5 juta. “Yang dia beli ini masih ada sisanya (belum terjual). Tapi dia (Hartini) tidak tahu berapa gram dia dapat dengan harga Rp 5 juta itu,” ungkapnya.

Kedua kalinya 5 September 2024. Pelaku kembali membeli sabu di tempat yang sama dengan harga Rp 5 juta. Belinya yang kedua ini, belum ada yang laku terjual. “Pas kita tangkap itu dia baru selesai makai (sabu). Ada 6 poket yang kami amankan. Dia jual tidak seharga Rp 100 ribuan. Tapi dia jual per gram dengan harga Rp 1,2 juta,” sebutnya.

Selain mengamankan sabu Rp 10,02 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu bendel plastik klip, HP dan uang tunai Rp 2,4 juta. “Uang tunai yang kami amankan itu, hasil penjualan sabu yang dibeli pada tanggal 2 September 2024 kemarin. Kalau yang dibeli tanggal 5 September itu, belum laku terjual,” jelasnya.

Pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Untuk penetapan tersangka belum. Kita masih periksa. Kalau hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu,” tandas Suputra. (sid)

Komentar Anda