Baru Bebas, Dicky Kembali Ditangkap

PELAKU : Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari menunjukkan pelaku beserta barang bukti saat menyampaikan siaran persnya, Kamis (25/6).
PELAKU : Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari menunjukkan pelaku beserta barang bukti saat menyampaikan siaran persnya, Kamis (25/6).

GIRI MENANG– Dicky, seorang narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi, kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Warga Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar ini kembali ditangkap lantaran menjambret  HP seorang anak yang tengah bersepeda. Aksi tersebut dilakukan di sekitar jalan Dusun Onor Desa Lingsar Kecamatan Lingsar (18/6) lalu. Padahal ia saat itu baru saja seminggu keluar dari penjara atas kasus pencurian. Nyatanya penjara tak membuatnya tobat. Begitu melihat mangsa, ia kembali berbuat aksi kejahatan. 

Adapun yang menjadi mangsanya kali ini yaitu Fitriani,15 tahun, warga Dusun Bagik Nunggal Desa Lingsar Kecamatan Lingsar. Atas kejadian tersebut korban melapor ke orang tuanya. Bersama orang tuanya korban kemudian datang melapor ke Polsek Lingsar.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi didapat keterangan yang mengarah ke pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan kemarin,” kata Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, Kamis (25/6).

Dari pengakuannya pelaku tidak sendirian tetapi ditemani rekan sekampungnya yaitu Setiawan.

Usai menjambret pelaku kemudian langsung menjual HP itu ke salah satu konter di wilayah Lingsar. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras. “Mereka gunakan untuk mabuk-mabukan, setelah itu, “ bebernya.

Atas perbuatannya, Dicky dan Setiawan kini mendekam di tahanan Polsek Lingsar guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara.(der)

Komentar Anda