Baru Bebas, Deny Kembali Diciduk Jual Sabu

GIRING: Pelaku DW alias Deny warga Labuapi digiring ke tahanan Polres Lombok Utara, Jumat (10/2). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Baru beberapa bulan bebas dari penjara, DW alias Deny  warga Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat kembali berurusan dengan polisi.

Pria 34 tahun tersebut ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara karena kembali menjual sabu. “Yang bersangkutan kami amankan kemarin saat sedang mengisi BBM di SPBU Pemenang. Saat digeledah didapati barang bukti sabu sebanyak dua poket. Masing-masing seberat 0,41 gram dan 0,42 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Made Sukadana, Jumat (10/2).

Baca Juga :  Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Gudang Snack Digerebek

Barang bukti yang diamankan tersebut rencananya dijual ke seseorang yang beralamat di KLU. Hanya saja sebelum bertemu pembeli, Deny lebih dulu disergap polisi. “Selesai penggeledahan dengan disaksikan beberapa saksi, kami melakukan pengembangan ke rumahnya di Labuapi. Di sana didapati barang bukti sabu seberat 18,64 gram,” bebernya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku tercatat sebagai seorang residivis kasus yang sama. “Dia sempat dipenjara selama 7 tahun atas kasus narkoba dan bebas 8 bulan yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Personel Band Bersama Istri dan Empat Rekan Ditangkap

Pelaku Deny mengakui perbuatannya. Ia kembali berbinis narkoba karena terdesak masalah ekonomi. Selepas bebas dari penjara ia bekerja di bengkel. “Gaji nggak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ” bebernya.

Setelah tertangkap kini ia pun menyesal. Sebab kebersamaan bersama istri dan anaknya tidak sampai setahun setelah menghirup udara bebas. Atas perbuatannya, Deny terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (der)

Komentar Anda