MATARAM-l-Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang wanita panggilan berinisial EPS (41). Perempuan kelahiran Surabaya ini kembali ditangkap lantaran mengedarkan sabu.
“EPS ini residivis,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (17/11).
EPS masuk penjara kasus narkoba tahun 2021. Pengadilan menjatuhi vonis 5 tahun penjara. Bulan September 2024 lalu baru keluar. “Bulan September 2024 keluar penjara dengan status bebas bersyarat,” terangnya.
Pelaku tidak hanya menjual sabu ke para pelanggan lelaki hidung belang yang dilayani. Melainkan juga ke orang yang bukan pelanggan. “Jual paketan hemat, yang seharga Rp 100 per poket,” katanya.
EPS ditangkap di salah satu hotel yang berada di Lingkungan Karang Jasi, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (14/11) kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA.
Polisi menggeledah badan dan salah satu kamar hotel yang ditempati pelaku. Di kamar hotel, polisi menemukan tas hijau. Saat digeledah, polisi menemukan dompet cokelat berisi sabu. “Ada juga ditemukan pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat padatan kristal bening, yang diduga sabu,” katanya.
Selain dompet warna cokelat, ada juga dompet biru di dalam tas tersebut. Dompet itu berisikan korek api gas tanpa tutup kepala, pipet yang diruncingkan, dan dua tutup botol yang masing-masing masih ada pipet plastik. “Di dalam tas itu juga kami menemukan aluminium foil yang digulung,” ujarnya.
Penggeledahan dikembangkan ke kos-kosan pelaku, di Jalan Prambanan, Lingkungan Karang Kubu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan sabu. “Pelaku dan barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan ke Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Setelah ditimbang, sabu milik pelaku yang ditemukan berat brutonya 2,72 gram. Sabu itu saat ini masih diuji laboratorium. “Tes urin yang bersangkutan positif konsumsi sabu. Kalau statusnya masih proses penyidikan,” ucap dia. (sid)