Baru Bebas Beberapa Hari, Dua Warga Gomong Kembali Transaksi Sabu

MATARAM–Tinggal di penjara rupanya tak bisa membuat jera. Baru beberapa hari keluar, AS (35) dan BS (40) beralamat di Gomong, Kota Mataram kembali transaksi sabu.

Keduanya diamankan Tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.

“Kedua tersangka yang baru keluar tahanan beberapa hari ini kembali ditangkap karena mengulangi lagi perbuatannya dengan melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama.

Terungkapnya kasus ini berkat dukungan masyarakat yang segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Merespons informasi tersebut Tim Ops Satresnarmoba langsung bergerak cepat untuk menuju lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Lapak Jualan Lapangan Atletik Mataram

“Mendengar info tersebut, kami langsung memimpin operasi penangkapan di lokasi yang dimaksud,” kata Yogi.

Keduanya ditangkap di wilayah Gomong Lama, Jalan Kecubung, Kota Mataram. Hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan lokasi tersebut, ditemukan beberapa klip yang isinya diduga sabu 8,1 gram bruto.

“Barang tersebut langsung kami amankan dengan beberapa barang-barang lainnya seperti alat komunikasi, satu unit sepeda motor serta uang tunai jutaan rupiah dari kedua tersangka,” beber Yogi.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Lapak Jualan Lapangan Atletik Mataram

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

Untuk sementara Pasal yang akan dikenakan adalah 114, dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Untuk informasi lainnya kami sedang melakulan interogasi, jadi untuk saat ini belum bisa diceritakan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda