Baru 30 Persen Sekolah NTB Terakreditasi A

Ilustrasi Akreditasi
Ilustrasi Akreditasi

MATARAM—Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Jumat kemarin (5/5) mengeluarkan data menarik. Data itu menyangkut persentase jumlah sekolah yang telah meraih akreditasi A.

“Jumlah sekolah yang meraih nilai akreditasi A hanya 30 persen. Jumlah ini masih terbilang sedikit,” kata Kepala LPMP NTB, H. Muh. Irfan kepada Radar Lombok.

Dari 8 standar isi yang harus dipenuhi, ungkapnya, ada 3 standar isi yang masih menjadi kekurangan sebagian besar sekolah setiap kali mengikuti akreditasi. Adapun tiga standar isi yang dimaksud adalah, standar pembiayaan, standar pengelolaan dan standar sarana prasarana. Ketiga standar tersebut selalu menjadi masalah setiap sekolah, sehingga nilai akreditasi ikut bermasalah. 

Berdasarkan tiga standar yang masih menjadi kekurangan itu, jelasnya, sangat berkaitan dengan keberpihakan pemerintah soal besaran anggaran yang diberikan. Praktis, pada 3 standar yang selalu menjadi masalah tersebut belum bisa di penuhi oleh sebagian besar sekolah yang ada di NTB.

Baca Juga :  Pelaksanaan PLS di KLU Berjalan Lancar

Irfan menilai, sekolah di NTB baru pada taraf standar pendidikan minimal dibanding dengan daerah daerah lainnya. Adapun pada 5 standar lainnya, diakuinya sebagian besar sekolah sudah banyak yang memenuhi. Namun dalam hal ini, sekolah juga harus perhatikan kualitas dan kompetensi guru.

Menurutnya, keseriusan guru dalam membangun dunia pendidikan berdampak pada kualitas. Begitu juga pada saat sekolah yang bersangkutan mengikuti akreditasi. Jika semua sudah dipersiapkan termasuk juga tenaga ajarnya, maka nilai akreditasi juga akan terpenuhi.

Baca Juga :  SMPN 1 Tanjung Masih Jadi Sekolah Andalan

“Disini juga peran guru sangat penting untuk menentukan nilai akreditasi,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Badan Akreditasi Provinsi (BAP) NTB, Suyanto mengatakan, sekolah harus menyiapkan berbagai persyaratan pendukung sebelum proses akreditasi. Persiapan ini terutama pada persoalan 8 standar isi yang sudah menjadi syarat mutlak dari pemerintah.

Dalam proses akreditasi, jelasnya, tidak melulu penilaian pada hal kelengkapan sarana pendukung yang dimiliki sekolah. Tapi yang perlu dan lebih penting yakni, kesadaran setiap sekolah melakukan evaluasi setiap saat dari kekurangan yang dimilikinya.

“Akreditasi kan 5 tahun sekali, saya rasa cukup panjang waktunya memperbaiki diri bagi sekolah yang kurang bagus nilainya,” tutupnya. (cr-rie)

Komentar Anda