Baru 2.803 Hektar Lahan Petani Terdaftar Asuransi

Asuransi Petani

MATARAM–Program asuransi pertanian untuk tanaman pangan, khususnya padi, di Provinsi NTB tahun 2017 ini ditargetkan bisa ter-cover sebanyak 30.250 hektar. Namun hingga bulan Juli 2017, luas areal sawah tanaman padi petani NTB yang masuk terdaftar dalam program asuransi pertanian baru sebanyak 2.803 hektar saja, yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di NTB.

Branch Manager PT Jasindo Cabang Mataram, Rudi Harso mengatakan realisasi untuk asuransi pertanian sebanyak 2.803 hektar merupakan pendaftaran musim tanam (MT) April-September 2017. “Jumlah petani yang mendaftar asuransi tanaman padi, masih sedikit,” kata Rudi, Rabu kemarin (9/8).

Dikatakan, jika melihat target luas areal sawah tanaman padi yang masuk dalam program asuransi pertanian tahun 2017 ini, justru mengalami penurunan jika dibandingan dengan target tahun 2016 lalu. Dimana tahun 2016 lalu target luas areal sawah program asuransi pertanian mencapai 37 ribu hektar, yang terealisasi hanya 17.683 hektar. Sementara di tahun 2017 ini target asuransi pertanian seluas 30 ribu hektar yang artinya turun lebih dari 7.000 hektar.

Untuk menggalakan petani untuk mendaftar program asuransi pertanian, lanjut Rudi, sudah semestinya perlu dukungan dan pro aktip dari dinas pertanian kabupaten/kota dan provinsi dalam melibatkan penyuluh lapangan untuk memberikan informasi, edukasi serta mendorong dan memfasilitasi petani masuk dalam program asuransi. Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi bisa memberikan pemahaman akan penting dan keuntungan mereka para petani masuk dalam program asuransi pertanian khususnya tanaman pangan untuk padi ini.

Baca Juga :  Lahan Pertanian di Lombok Barat Susut oleh Proyek Perumahan

Karena itu, Rudi berharap petani bisa berlomba-lomba untuk mendaftar program asuransi pertanian tersebut. Karena pasti akan menguntungkan para petani ketika tanaman padi mereka dilanda gagal panen, oleh berbagai penyebab, baik itu serangan hama, puso dan juga karena bencana alam, baik  banjir maupun kekeringan. Terlebih lagi premi yang dibayarkan oleh petani tetap seperti tahun 2016 lalu dan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. “Premi yang dibayarkan oleh petani tetap sama seperti tahun 2016, sebesar Rp36 ribu/musim tanam,” sebut Rudi.

Kepala Unit Teknik, PT Jasindo Cabang NTB,  Rifeld Chandra mengatakan, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi BUMN ini telah aktip turun ke lapangan menemui petani dan tenaga penyuluh lapangan untuk memberikan edukasi serta sosialisasi tentang pentingnya dan keuntungan ikut dalam program asuransi tanaman padi.

Selain turun langsung ke petani untuk memberikan sosialisasi, Chandra mengaku juga melakukan koordinasi bersama Dinas Pertanian kabupaten/kota, agar pemerintah daerah bisa lebih aktip memberikan informasi kepada petani di daerah mereka. Karena memang seharusnyalah pemerintah daerah diharapkan lebih aktip mengarahkan petani untuk ikut asuransi pertanian, agar petani di daerah tersebut dapat terlindungi dari ancaman kerugian karena berbagai sebab alam. “Kami sudah komunikasi dengan pihak dinas pertanian kabupaten/kota,” ucap Chandra.

Untuk program asuransi pertanian khususnya tanama padi pemerintah memberikan subsidi hingga 80 persen, dimana petani hanya cukup membayarkan uang premi sebesar Rp36 ribu/hektar/musim tanam dengan besaran tanggungan klaim kalau terjadi gagal panen mencapai Rp6 juta/hektar.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Tegas Tuntaskan Sengketa Lahan Mandalika

Program asuransi pertanian, khususnya tanaman padi merupakan program untuk memberikan perlindungan kepada petani tanaman padi dari potensi kerugian karena gagal panen. Baik itu disebabkan bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan serangan hama penyakit tanaman padi.

Untuk program asuransi pertanian tanaman pangan, dalam hal ini padi, besaran premi dalam satu kali musim tanam sebesar Rp180 ribu. Hanya saja, petani cukup membayar premi sebesar Rp63 ribu permusim tanam, sementara sisanya sebanyak 80 persen atau sebesar Rp 144 ribu pembayaran premi dibayarkan oleh negara atau disubsidi.

Selanjutnya jika petani tanaman padi mengalami gagal panen karena berbagai sebab yang telah ditentukan kriterianya oleh pemerintah, maka PT Jasindo selaku perusahaan asuransi tunggal milik BUMN akan membayarkan klaim sebesar Rp 6 juta/hektar. “Asuransi tanaman padi ini sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani,” ujar Rudi.

Kemudahan lainnya yang didapat petani adalah, dalam menghitung gagal panen tanaman padi adalah kerusakan akibat serangan hama penyakit, kekeringan dan kena dampak banjir, itu dihitung kerusakan per petak sawah. “Penilaian gagal panen itu dihitung per petak sawah bukan per hektarnya. Artinya petani tetap diuntungkan kalau sewaktu waktu terjadi gagal panen,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda