Baru 17 Pengusaha Ajukan Pengampunan Pajak

MATARAM – Kantor Wilayah Dirketorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra terus gencar menggelar sosialisasi di kalangan pengusaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dapat memanfaatkan tax amnesty (pengampunan pajak) untuk periode I ini.

Alhasil, sejak digulirkan tax amnesty untuk periode I yakni Juli – September 2016, jumlah pengusaha yang memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut sudah sebanyak 55 wajib pajak untuk wilayah NTB dan NTT. “Sampai tanggal 9 Agustus jumlah tebusan yang masuk untuk tax amnesty sudah mencapai Rp 1,4 miliar dari 55 pengusaha di NTB dan NTT,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Nusra, Ketut Sukarda kepada Radar Lombok   Rabu kemarin (10/8).

Dari 55 wajib pajak (WP)  ini, jumlah WP asal Provinsi NTB yang sudah menyetorkan pajak asset repatriasi sudah sebanyak 17 orang dengan total uang tebusan sebesar Rp 467 juta. Sebanyak 17 WP asal NTB yang sudah mengikuti program pengampunan pajak periode I ini berasal dari berbagai latar belakang, baik itu WP pribadi, badan hukum (perusahaan) dan juga dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah  (UMKM).“Sebagian besar yang sudah menyetor uang tebusan dalam program tax amnesty ini dari Kota Mataram,” ungkap Sukarda. 

Baca Juga :  Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I Lampaui Target

Untuk daerah Provinsi NTT, jumlah WP yang sudah menyetorkan uang tebusan sebanyak 38 WP dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 963 juta. Sama seperti di Provinsi NTB, yang memanfaatkan pengampunan pajak tersebut dari berbagai kalangan, mulai dari WP pribadi, perusahaan dan juga UMKM. “Dari target Rp 200 miliar, kami bisa belum merinci nominal yang paling besar dan paling kecil. Karena datanya setiap hari masuk, dan begitu dinamis,” ujar Sukarda.

Sukarda berharap target pemasokan dari program tax amnesty sebanyak tiga periode tersebut bisa terpenuhi. Berbagai upaya dilakukan untuk mensukseskan program pengampunan pajak tersebut, dengan cara menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait lembaga industri keuangan, dengan instansi pemerintah daerah dan juga langsung ke masyarakat serta asosiasi pengusaha agar bisa memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut untuk melaporkan aset harta mereka yang belum dilaporkan dalam laporan surat pajak tahunan (SPT) oleh wajib pajak.

Baca Juga :  Pembayaran Pajak Reklame Meningkat

Selama program pengampunan pajak tersebut untuk periode I WP dikenakan uang tebusan 2 persen, periode II dikenakan tebusan 3 persen dan periode III dikenakan tebusan 5 persen. Semakin cepat WP memanfaatkan progam wajib pajak seperti Periode I, maka using tebusan yang harus dikeluarkan jauh lebih murah. “Kita berharap WP bisa melaporkan hartanya dengan jujur dalam program pengampunan pajak ini. Karena berbagai kemudahan diberikan bagi WP. Leih cepat lebih baik dan lebih murah,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda